MANADO, LensaUtara.id – Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait mengungkapkan, polisi berhak membubarkan kegiatan yang tidak mengantongi izin penyelenggaraan.
Hal tersebut diungkapkan menyusul adanya rencana kegiatan drag race di ruas jalan Ring Road-GPI Kecamatan Mapanget yang rencananya akan digelar pada 19 Juli hingga 24 Juli 2022.
Kapolresta Manado menjelaskan alasan Polresta Manado tidak memberikan izin, alasannya karena pertama, kegiatan tersebut akan menutup akses masyarakat pengguna jalan selama 5 hari dan setiap hari penutupan 8-9 jam. “Jadi ada kepentingan masyarakat banyak yang kita korbankan jika kegiatan ini dilaksanakan,” katanya
Kedua, terkait ijin pengalihan fungsi jalan dari awal panitia tidak berkoordinasi sehingga kita tidak dapat memastikan apakah kegiatan lomba tersebut memenuhi persyaratan teknis keselamatan dan keamanan terkait pengalihan fungsi jalan dari jalan umum digunakan untuk balapan.
“Dengan melihat analisa itu maka kami Pihak Kepolisian Polresta Manado tidak memberikan izin,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait.
Diketahui sebelumnya, penolakan penutupan jalan dalam rangka even Toyota Fortuner Club Auto Moto Drag Race pada 19-24 Juli tersebut menuai protes dari warga perumahan GPI. Warga menilai pelaksanaan Iven tersebut mengganggu aktivitas masyarakat GPI yang sehari-harinya tergantung pada akses jalan tersebut.
Kapolresta Manado juga menambahkan jika kegiatan tersebut dilaksanakan kami pihak kepolisian akan melakukan pembubaran.
“Jika tetap dilaksanakan Polisi bakal membubarkan kegiatan yang tanpa izin tersebut,’ tandasnya.(LU-0200)