MANADO, LensaUtara.id – Direktur Reskrimsus Polda Sulut Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H.: “Siapa pun dia yang berhubungan dengan perkara ini akan kita jadi kan tersangka melalui proses penyelidikan dan akan di tingkatkan ke penyidikan.”
Pernyataan Nasriadi pada saat berkas penyidikan tiga tersangka kasus Covid-19 di Minut dari kepolisian sudah dinyatakan lengkap atau P21, selasa (24/05).
Serangkaian proses penyidikan telah selesai semua dan berjalan lancar, pelimpahan tahap 2 perkara korupsi Minut tahun 2020, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut dengan ketiga tersangka yakni seorang perempuan berinsial JNM (mantan Kepala Dinas Pangan Minut), dua pria masing-masing berinisial MMO (mantan Kabag Umum Setda Minut), dan SE yang merupakan pihak ketiga atau pemilik CV Dewi, sebelumnya telah di adakan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Manado.
Sudah 45 saksi yang kita periksa terkait kasus korupsi senilai Rp. 61 miliar akan ada penyidikan lanjutan yaitu masalah pencucuian uang dan aset.
Ada harta bergerak maupun tidak bergerak yg telah kita lakukan penyitaan dan akan di jadikan alat atau barang bukti di tindak pidana pencucian uang yang diproses berikutnya.
“Siapapun dia yang berhubungan dengan perkara ini akan kita jadikan tersangka melalui proses penyelidikan dan akan ditingkatkan ke penyidikan,” tegasnya saat ditanya wartawan di area Polda Sulut.
Pada saat pelimpahan ke kantor Kejaksaan awak wartawan tidak di perkenankan masuk.
Pengungkapan dan penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, berdasarkan laporan polisi yang diterima Polda Sulut pada 24 Mei 2021.(van)