Banyak Pelaku Usaha di Manado Tidak Bayar Pajak

MANADO, LensaUtara.id – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado, dalam rangka Pembicaraan Tingkat 1 mengagendakan Penyampaian Penjelasan Wali Kota Manado Terhadap Ranperda dan Pemandangan Fraksi – Fraksi Tentang Perubahan APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2022 di gedung DPRD Kota Manado, Jumat (02/09).

Dalam rapat paripurna beberapa legislator menyampaikan pandangannya dan aspirasi untuk kinerja Pemerintah Kota Manado.

Tim kerja Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang kepariwisataan saat turun lapangan banyak temuan.

Menurut Pansus melalui Hengky Kawalo mengungkapkan, banyak ditemukan pelaku usaha mulai dari Rumah Makan, Bar, Spa, Cafe dan lainnya tak membayar pajak, serta tidak mempunyai ijin usaha. “Ada juga ijinnya Bar tapi bayar pajak Restoran,” katanya.

Kawalo menduga ada oknum Dinas terkait yang ikut bermain di dalamnya. “Saya minta agar ada sanksi tegas dari Pemerintah Kota Manado,” tegasnya lagi.

Sedangkan legislator PDIP Komisi 2 Jimmy Gosal saat dikonfirmasi LensaUtara.id merespon temuan ini dengan positif.

Bagi Gosal, pajak merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pelaku usaha yang tidak taat pajak berarti tak mau ikut dalam membangun Kota Manado. Saat pemerintah memberi ijin mereka wajib berkontribusi membayar pajak untuk meningkatkan pendapatan daerah.

JM panggilan akrab media, menekankan pelaku usaha harus sejalan dengan Visi Misi Pemerintah Kota Manado yang sedang giat membangun kota ini, yang dananya berasal dari pajak.

Apabila ada pelaku usaha tidak mendukung program-program pemerintah, rekomendasi penutupan usaha bisa dilayangkan, tutupnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *