MINAHASA, LensaUtara.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado menemukan sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi pada penggusuran paksa lahan perkebunan yang dilakukan oleh aparat gabungan Polresta Manado dan Satpol PP Sulawesi Utara, Senin, 7 November 2022, di Kalasey Dua, Minahasa.

LBH Manado dalam pernyataan pers, Rabu (09/11) mengatakan, Pelanggaran HAM itu dilakukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah Sulawesi Utara dan aparat Polri.
Penggusuran paksa itu dilakukan tanpa adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap terhadap lahan perkebunan seluas 20 ha. Padahal lahan tersebut sedang dikuasai oleh petani Kalasey Dua sejak awal kemerdekaan. Terkait SK Hibah Gubernur Sulawesi Utara kepada Menparekraf yang menjadi landasan penggusuran itu pun sedang disengketakan dan saat ini berada pada tahap kasasi di Mahkamah Agung. Bahkan penggusuran itu dilakukan dengan pengawalan kurang lebih 100 anggota Polresta Manado yang terdiri dari satuan Sabhara, Polwan, Brimob dan Resmob, serta kurang lebih 40 anggota Satpol PP Sulut.
Sejak pukul 10.00 pagi sampai 15.00 WITA, dua unit excavator meratakan tanaman-tanaman kelapa, pisang, dan tanaman hortikultura lainnya milik petani. Akibatnya, sejumlah petani kehilangan sumber mata pencaharian dan sumber makanan yang telah menghidupi keluarga petani.
Selama penggusuran paksa terjadi, anggota Polresta Manado dan anggota Satpol PP Sulut melakukan kekerasan fisik terhadap masyarakat. Sebanyak 8 orang petani mengalami pemukulan dengan tangan kosong, pentungan, dan tameng, mengalami penarikan paksa, dipiting, dicakar, ditendang, diinjak, mendapatkan cacian dengan kata-kata binatang, serta mengalami tembakan gas air mata yang mengenai badan korban. Akibatnya, para korban mengalami luka memar, luka robek, kaki pincang, dan trauma psikis. Dimana 2 orang korban merupakan perempuan dan 2 orang lainnya adalah lansia.


Para petani Kalasey Dua saat mempertahankan lahan garapannya di bawah tekanan aparat (Sumber: ist.)
Aparat Polresta Manado dan Satpol PP bertindak lebih jauh dengan melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap 46 orang warga yang mana 6 orang di antaranya adalah petani, 14 orang perempuan, dan 2 orang jurnalis. Penangkapan itu dilakukan tanpa alasan hukum yang jelas. Aparat polisi menangkap warga secara acak lalu ditarik secara paksa. Mereka dibawa ke Polresta Manado dan diinterogasi oleh penyidik di Satreskrim Polresta Manado.


