MINAHASA, LensaUtara.id – Dilihat dari Pemetaan Korupsi berdasarkan Aktor, maka Aktor yang paling banyak terjerat kasus korupsi adalah ASN atau PNS, Swasta dan Kepala Desa. “Berdasarkan pantauan, kasus korupsi yang melibatkan ASN dan Swasta terjadi pada proses pengadaan barang/jasa. Sementara itu Kepala Desa merupakan aktor yang paling banyak melakukan penggelapan anggaran desa,” ujar Penasihat Hukum Stenly Dervie Rau, SH, Senin (20/02/2023).

Menurut Stenly, mengacu pada Pemetaan kasus korupsi berdasarkan Lembaga pada semester 1 Tahun 2021, Pemerintah Desa menjadi lembaga yang paling banyak terjadi kasus Korupsi.
“Kasus korupsi yang melibatkan pemerintah Desa mulai muncul dan trennya terus meningkat sejak pemerintah pusat menggalokasikan anggaran untuk Desa,” tutur Stenly Dervie Rau.
Ia menambahkan, menurut Transparency Internasional, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada Tahun 2021 tercatat meningkat 1 poin menjadi 38 dari skala 0- 100, skor 0 artinya negara tersebut sangat Korup sebaliknya skor 100 menandakan Negara tersebut bebas dari Korupsi sementara skor dibawah angka 50 mengindikasikan Negara tersebut memiliki masalah korupsi serius. Dari segi peringkat Indonesia kini berada di urutan 96 dari 180 Negara.
Pemetaan berdasarkan Modus :br>Kegiatan/proyek Fiktif merupakan modus yang paling dominan digunakan oleh pelaku Korupsi;br>Modus lainnya yang sering digunakan adalah penggelapan, penyalagunaan anggaran, dan Mark up.
Jika melihat kasus – kasus Korupsi di Indonesia dari tahun ke tahun terjadi perkembangan secara Sistematis. Hal itu berarti ada problem dalam hal Pengawasan terkait penggunaan serta pengelolaan anggaran tetapi juga masalah mentalitas pelaku korupsi.
Dari persoalan-persoalan korupsi muncul berbagai konsep pemikiran tentang bagaimana cara pemberantasan korupsi dalam rangka menekan terjadinya tindakan koruptif serta mengantisipasi Kerugian Negara yang lebih besar. Metode pemberantasan korupsi melalui cara-cara yang revolusioner harus dilakukan mengingat korupsi bukan hanya sekedar hitung-hitungan matematis semata yang berkiblat pada kerugian ekonomi, melainkan juga kerugian negara akibat korupsi berdampak pada kerugian hak-hak sosial masyarakat.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI tanggal 27 Januari 2022 Jaksa Agung Buhanuddin menyampaikan bahwa pelaku Korupsi di bawah Rp. 50 juta tidak perlu di penjara, tetapi cukup diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan Negara. Imbauan itu disampaikan agar jajaran kejaksaan dapat melaksanakan proses Hukum secara Cepat, Sederhana, dan biaya ringan.br>Pernyataan Jaksa Agung tersebut menimbulkan pro kontra.




