Manado, LensaUtara.id – Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Min Usihen mengatakan pelaksanaan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) mendorong pertumbuhan kekayaan intelektual di Indonesia, khususnya di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
“Sulut merupakan provinsi ketujuh dari penyelenggaraan kegiatan MIPC (Layanan Kekayaan Intelektual Bergerak) di wilayah pada tahun 2023,” kata Min Usihen saat membuka MIPC, di Manado Town Square (Mantos), Rabu.
Dia mengatakan MIPC sebagai salah satu implementasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual, hadir di tengah masyarakat.
Pelayanan MIPC sebagai upaya bersama dari Kemenkumham, pemerintah daerah dan perguruan tinggi dalam mendorong pertumbuhan kekayaan intelektual di Indonesia, khususnya di Sulut.
Kerja sama, sinergi, dan kolaborasi oleh seluruh br>pemangku kepentingan untuk membumikan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) mulai dari menciptakan, melindungi, dan memanfaatkan,br>khususnya Kekayaan Intelektual dari dalam negeri harus terus ditingkatkan secara berkesinambungan untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
Potensi Kekayaan Intelektual sebagai salah satu senjata yang mendukung berbagai lini ekonomi khususnya ekonomi kreatif dari sektor UMKM harus tetap mampu berdikari dan bangkit di tengah era pasca pandemi COVID br>yang telah melanda sejak tahun 2020.
Pada tahun 2021 kontribusi Kekayaan Intelektual dalam sektor ekonomi kreatif bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar Rp1.300 triliun dengan serapan tenaga kerja sebanyak 17 juta orang selama satu tahun.
“Ini menempatkan Indonesia dalam peringkat tiga besar dunia dari segi persentasenya terhadap PDB dan berada di posisi tiga, setelah AS dengan Hollywood dan Korea Selatan dengan K-Pop-nya,” katanya.
Dia mengatakan saat ini sebagian besar pelaku usaha yang bergerak di sektor ekonomi kreatif berbasis Kekayaan Intelektual di Indonesia masih banyak yang belum memiliki pelindungan Kekayaan Intelektual.
Sebagai model ekonomi yang bertumpu pada kekuatan sumber daya manusia, ekonomi kreatif yang membangun pondasinya di atas Kekayaan Intelektual memerlukan pelindungan agar aset kreatif tersebut dapat tumbuh dengan pesat.
Dengan demikian peran Kekayaan Intelektual dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui pemberdayaan ekonomi sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sangat diperlukan untuk mendorong pemberdayaan ekonomi sektor UMKM masyarakat Indonesia.




