Tomohon, LensaUtara.id –Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kota Tomohon kini bisa langsung dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Upaya ini untuk mempermudah masyarakat Kota Tomohon dalam mengurus dokumen penting.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon bekerja sama dengan Polres Tomohon menghadirkan layanan ini setelah penandatanganan Nota Kesepakatan antara Wali Kota Tomohon Caroll Senduk, S.H., dan Kapolres Tomohon AKBP Novrial Alberti Kombo, S.I.K., di ruang rapat Kantor Wali Kota pada Rabu (02/09).
Lewat terobosan ini, masyarakat tidak perlu lagi berpindah tempat. Semua proses pengurusan SIM dan SKCK dapat diselesaikan dengan lebih cepat, praktis, dan nyaman di satu titik terpadu, yaitu MPP Kantor Wali Kota Tomohon.
Acara penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh jajaran kepolisian dan pejabat daerah, di antaranya: Kasat Lantas Iptu Jeffri Tumanken, S.E. Kasi Propam Ipda Belly Montolalu, KBO Sat Intelkam Ipda Felix Lasut, S.E. Kabag Pemerintahan Nyoman Yosi Andhika Nirmala, S.H., M.H. danJajaran DPMPTSP Kota Tomohon.
Sinergi kuat antara Pemkot dan Polres Tomohon ini menjadi bukti nyata komitmen kedua pihak dalam memangkas birokrasi, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang semakin responsif, modern, dan berdampak langsung bagi kemudahan warga Tomohon serta sekitarnya. (Redaksi LU)
Redaksi lensautara.id
Tim redaksi LensaUtara.id




