Tomohon, LensaUtara.id – Pemerintah Kota Tomohon menggelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Lapangan Upacara kantor Walikota Tomohon, Kamis (25/04/2024).
Arahan Menteri Dalam Negeri yang dibacakan Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E. selaku Inspektur Upacara menyampaikan, pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan yang maha kuasa, karena atas Rahmat dan karunia-Nya, kita dapat menyelenggarakan Upacara peringatan hari otonomi daerah ke XXVIII pada tanggal 25 April 2014 yang mengusung tema: “Otonomi Daerah berkelanjutan menuju ekonomi hijau dan lingkungan yang sehat”.
“Perjalanan kebijakan Otonomi Daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah.”
“Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945.”lanjutnya
Berangkat dari prinsip dasar inilah, otonomi daerah dirancang untuk mencapai 2 (dua) tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi. Dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable).




