Tomohon,LensaUtara.Id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran untuk memerangi dan menuntaskan kasus penimbunan BBM. Namun begitu, instruksi Kapolri itu sepertinya belum mampu dieksekusi di Kota Tomohon.
Pasalnya, dari dua kasus pengungkapan BBM bersubsidi, yang diungkap jajaran Polres Tomohon medio November 2021 dan September 2022. Belum ada satupun yang dilimpahkan ke meja Korps Baju Cokelat (Kejaksaan, red)
Menanggapi hal ini, Tokoh Masyarakat Kota Tomohon Danny Tular meminta jajaran Polres Tomohon untuk bergerak cepat. Waktu pengungkapan yang lambat, tentunya bisa saja berpotensi membuat opini publik kurang baik.
“Kenapa bisa lama diungkap? Kenapa belum dilimpahkan ke kejaksaan? Kasus penimbunan BBM ini kan mendapatkan atensi khusus dari Kapolri, harusnya jajaran di daerah bergerak cepat. Kalau sudah berlarut-larut begini, yah bisa kemana-mana anggapan masyarakat,” ungkap Tular.
Dirinya pun meminta kepada kepolisian agar terus memantau aktivitas jual-beli BBM di SPBU. Lebih lagi BBM bersubsidi semisal solar. Sebab, tak jarang terjadi antrean kendaraan pengangkut, yang sering membuat macet ruas jalan di Kota Bunga.
“Lebih diintensifkan lagi pengawasan dan patroli di SPBU. SPBU di Kaaten Matani misalnya, sudah dua kali jadi tempat terduga pelaku melakukan aktivitas penimbunan. Tapi paling penting di sini, sebenarnya pengungkapan kasus yang sudah ada. Ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada Polri, sekaligus tanda awas bagi mereka yang coba-coba melakukan penimbunan BBM,” beber Tular.
Terpisah, Kapolres Tomohon melalui KBO Reskrim Iptu Edi Asri ketika dikonfirmasi menyebut, dirinya belum mengetahui betul perkembangan kasus tersebut.
“Nanti kami cek dulu soalnya saya juga baru, apalagi kasus ini sudah dari tahun 2021 dan tahun 2022 lalu. Besok saya cek,” ujar Edi, Kamis (22/6).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Alfonsius Loe Mau SH MH melalui Kasi Intel Dedykarto Ansiga menyampaikan, update perkara tersebut sebetulnya sudah pernah dikirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Sudah pernah SPDP. Namun karena berkas tahap 1 belum diserahkan pihak Polres hingga batas waktu yang ditentukan undang-undang. Sehingga dikeluarkan permintaan perkembangan penyidikan (P-17) dalam jangka waktu 30 hari,” jelas Ansiga.
Namun begitu, setelah waktu tersebut Polres belum juga serahkan perkembangan penyidikan. Maka Kejari Tomohon, kata Ansiga, menyurat kembali ke Polres meminta perkembangan penyidikan.




