Manado, LensaUtara.id – Walikota Manado Andrei Angouw mengunjungi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Jalan 17 Agustus Manado. Kehadiran Walikota di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulut dalam rangkah penyerahan Aset PT Air Manado yang disita oleh Kejaksaan Tinggi Sulut, hari ini (3/11-2022 ).
Angow didampingi Asisten II Bidang Perekonomian Atto R.M Bullo, Direktur Utama PT Air Manado Tonny Kulit dan Direktur Utama PDAM Meiky Taliwuna. Walikota dan tim diterima Kepala Kejaksaan Tinggi Edy Birton S.H,M.H.
Dari Kantor Kejati Sulut, Angow bersama rombongan melanjutkan pertemuan di Kantor PT Air Paal 2 Manado. Pertemuan di PT Air Manado dihadiri jajaran Direksi serta Karyawan dan Karyawati untuk mendengarkan Penjelasan Pihak Kajati Sulut terkait dengan penyidikan yang telah dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulut terhadap PT Air Manado saat ini.
Kunjungan Walikota Manado ke Kejaksaan Tinggi guna penyerahaan aset PT Air Manado yang disita oleh Kejaksaan Tinggi Sulut. (Foto: ist.)
Kejaksaan Tinggi Sulut dalam pertemuan ini menyampaikan latar belakang terjadinya penyitaan aset karena masih ditemukan adanya indikasi terhadap kegiatan-kegiatan KKN dalam penyidikan yang dilakukan. Adapun Peralihan Penitipan Pengelolaan Barang Bukti kepada Pemerintah Kota, PD Pembangunan Sulut dan PDAM Manado.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Parsaoran Simorangkir, S.H., M.H, menyampaikan beberapa hal sehubungan dengan penyitaan terhadap aset-aset PT Air terkait dengan proses penyidikan perkara ini yang sebelumnya melakukan penitipan kepada PD pembangunan Sulut untuk diawasi selama 10 bulan belakangan ini.




