MANADO, LensaUtara.id – Unsrat Manado melalui Pusat Bantuan Hukum dan HAM, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), akan menggelar Webinar Nasional Permasahan Mafia Tanah dalam Penegakan Hukum di Pengadilan, Kamis (15/09/2022) mulai pukul 15.00 Wita sampai selesai.
Koordinator Pusat Bantuan Hukum dan HAM LPPM Unsrat Max K. Sondakh, SH, MH menuturkan, sengketa tanah adalah sengketa yang timbul karena adanya konflik kepentingan atas tanah. “Sengketa tanah tidak dapat dihindari di zaman sekarang. Hal tersebut menuntut perbaikan dalam bidang penataan dan penggunaan tanah untuk kesejahteraan masyarakat dan yang terutama kepastian hukum didalamnya,” ujarnya.
Berbagai usaha, tuturnya, telah dilakukan pemerintah untuk penyelesaian sengketa tanah dengan cepat guna menghindari penumpukan sengketa tanah, yang mana dapat merugikan masyarakat karena tanah tidak dapat digunakan karena tanah tersebut dalam sengketa.
Menurut Sondakh, pada dasarnya pilihan penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan 2 (dua) proses. Penyelesaian proses melalui litigasi di dalam pengadilan, dan proses penyelesaian sengketa melalui kerja sama (koopratif) di luar pengadilan. Proses litigasi biasanya mengasilkan kesepakan yang bersifat advirsial yang belum mampu merangkul kepentingan bersama, cenderung menambah masalah baru, lamban dalam penyelesainnya. Sebaliknya, melalui proses diluar pengadilan menghasilkan kesepakatan yang bersifat “win – win solution”, menyelesaikan koprehensif dalam kebersamaan dan tetap menjaga hubungan baik.
Dikarenakan sampai saat ini proses sengketa tanah masih sering terjadi, maka dirasa perlu untuk melakukan sosialisasi melalui webinar kepada masyarakat. Webinar ini dimaksudkan agar masyarakat dapat memahami hal-hal yang perlu untuk diketahui terkait sengketa tanah.
Tujuan :
- Memperkaya pengetahuan dan wawasan ilmiah terhadap Tindakan mafiah tanah yang merugikan para pencari keadilan dan untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan mulai dari proses administrasi sampai pada tindakan kepastian hukum.
- Membongkar organisasi aktor intelektual mafia tanah yang terstruktur dan melibatkan serta mempengaruhi para pemangku kepentingan di lingkungan instansi pemerintah/swasta,
- Bekerjasama dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, para Advokat dan Mahasiswa serta masyarakat umum lainnya sebagai subjek kepentingan dalam berperkara di Pengadilan.
Manfaat:
Manfaat dari diadakannya webinar ini adalah sebagai sarana untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, sehingga nantinya kasus-kasus terkait sengketa tanah dapat dihindari dan apabila terjadi, kasus tersebut dapat dengan cepat diselesaikan.
IDENTITAS KEGIATAN
Judul Kegiatan : Webinar Nasional Permasalahan Mafia Tanah Dalam Penegakan Hukum di Pengadilan.
Pelaksana Kerjasama :
- Pusat Bantuan Hukum dan HAM, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Unsrat
- Kongres Advokat Indonesia (KAI) SULUT
- Para Advokat di lingkungan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Manado.
Penaggung Jawab Kegiatan: MAX K SONDAKH , SH.MH ( Ketua BPH dan HAM UNSRAT)
NARASUMBER :
- Pemateri Narasumaber I : Hakim Pengadilan Tinggi Manado DJAMALUDIN ISMAIL, SH.MH
- Pemateri Narasumber II : Advokat LEONARD ARPAN ARITONANG, SH.MH, LLM
PEMBAHAS :
- Toar Palilingan, SH.MH (Akademisi/Dosen Fakultas Hukum Unsrat Manado)
- Jhon Sada, SH. MH ( Advokat / Ketua Kongres Advokat Indonesia SULUT)
MODERATOR: Daniel Pangemanan, SH.MH (Sekretaris Pusat Bantuan Hukum dan HAM UNSRAT)
Pelaksanaan Kegiatan: Hari Kamis 15 September 2022 Mulai Pukul 15.00 s.d Selesai
Pelaksana: Kerjasama Pusat Pusat Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia LPPM Unsrat Dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) SULUT.