MANADO, LensaUtara.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I, di ruang Paripurna, Senin (22/08/2022).
Dipimpin Ketua DPRD Manado, Aaltje Dondokambey didampingi Wakil Ketua Adrey Laikun dan Nortje Van Bone, rapat paripurna mengagendakan dua hal penting.
Pertama, mendengarkan penjelasan Wali Kota Manado tentang rancangan perubahan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2022.
Kedua, penyampaian atas ranperda tentang perubahan Peraturan Daerah No 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
Mewakili Wali Kota, Wawali Richard Sualang, menyampaikan, sektor pariwisata sangat penting sebagai salah satu sumber pendapatan devisa yang mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun, pandemi Covid 19 yang melanda Indonesia telah berdampak pada menurunnya produktivitas pendapatan asli daerah termasuk kota Manado.
“Agar usaha pariwisata menjadi maksimal dalam penyelenggaraannya, maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah No 2 tahun 2015. Maksud dari perubahan tersebut adalah penghapusan jam operasional usaha pariwisata,” jelas Richard Sualang.
Nampak hadir, Sekda Micler CS Lakat, para kepala SKPD dan para anggota dewan.