Anak Korban Penganiayaan di Langowan, Dijenguk Kadis P3A dan Anggota Dewan

LANGOWAN, LensaUtara.id – Kepala Dinas P3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Minahasa Ria Suwarno bersama Anggota Dewan Minahasa Herson Walukow menjenguk Imanuel Manembu (12), korban penganiayaan yang sedang dirawat di Rumah Sakit Budi Setia Langowan, Senin (15/08).

Kunjungan tersebut untuk memberi penguatan dan semangat untuk Imanuel. “Adik Imanuel masih dalam taraf pemulihan, dan mungkin masih sedikit trauma,” ujar Herson Walukow.

Sementara keluarga yang menjaganya, tutur Walukow, meminta agar proses hukum berjalan atas dasar keadilan. “Dan atas permintaan Polres Minahasa, keluarga diminta untuk menjadi saksi saat kejadian,” jelasnya.

Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Minahasa Ria Suwarno dan Anggota DPRD Minahasa Herson Walukow menjenguk Imanuel Manembu, korban penganiayaan di Langowan.(Foto: ist.)

Sementara para pelaku yang semuanya masih di bawah umur, kini dalam tahanan Polres. “Mereka ini kebanyakan anak-anak broken home,” tuturnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,
di Langowan terjadi kasus penganiayaan brutal 5 siswa SMA terhadap anak SMP.

Kelima siswa SMA itu menganiaya korban Imanuel Manembu (12 tahun) dengan menggunakan batang kayu, serta memaksa meminumkan komix 30 sachet, captikus, dan obat kuning 3 butir, di Langowan Minahasa. Mengakibatkan korban tidak sadarkan diri serta memar di bagian punggung belakang korban. Dan korban kini dirawat di Rumah Sakit Budi Setia Langowan.

Menurut laporan Polisi, melalui Humas Polres Minahasa Iptu Johan Rantung, kelima pelaku yang merupakan siswa salah satu SMA di Langowan, sudah ditangkap.

“Kami laporkan pada hari Sabtu sekitar pukul 14:11 Wita,
Team Resmob Polres Minahasa, dibawa pimpinan Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk berhasil mengamankan 5 terduga tersangka beserta dengan barang bukti yang ada,” jelasnya.

Identitas kelima siswa terduga penganiaya itu sesuai aturan perundang-undangan dirahasiakan dan hanya bisa menulis inisial:

1
Nama.   : JM
Umur.     : 13 Thn
Pek.        : Siswa
Alamat.  : Desa Koyawas, Kec. Langowan Barat
2
Nama.   :  RT
Umur.     : 13 Thn
Pek.        : Tiada
Alamat.  : Desa Wolaang Kec. Langowan Timur
3
Nama.   : VT
Umur.     : 16 tahun
Pek.        : Siswa
Alamat.  : Desa Walewangko, Kec. Langowan Barat
4
Nama.   : TR
Umur.     : 15 tahun
Pek.        : Siswa
Alamat.  : Desa Teep Kec. Langowan Timur
5
Nama     : NS
Umur.     : 15 tahun
Pek.        : Siswa
Alamat.  : Desa Manembo Kec. Langowan Selatan

Sedangkan Identitas korban sbb;
Nama : Imanuel Manembu
Umur : 12 thn
Pek : Siswa
Alamat : Desa Paslaten Kec. Langowan Barat

Menurut Humas Polres Minahasa, korban tidak mengetahui tersangka yang melakukan perbuatan tersebut. Korban hanya melihat 5 terduga dengan menggunakan masker yang tidak dikenali oleh korban.

Setelah tim Resmob Polres melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan 5 terduga pelaku kasus penganiayaan terhadap anak tersebut.

Berikut Kronologi Singkat:
Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekitar jam 12:00 Wita.
Pada saat korban mau pulang ke rumahnya dengan masih menggunakan pakaian pramuka sekolah, korban melihat ada 5 org anak-anak yang sedang nongkrong di Desa Kaayuran Bawah Kecamatan Langowan Selatan. Pada saat itu korban sedang mencari tukang ojek untuk mengantarnya pulang ke rumah. Tiba-tiba datang sepeda motor matic berwarnah merah yang dikendarai oleh RT. Ia membonceng JM. Mereka datang dari arah belakang korban sambil membawa sebatang kayu yg dipegang oleh pelaku JM langsung memukul korban dan mengenai punggung belakang korban. Mengakibatkan korban tidak sadarkan diri.

Melihat korban sudah jatuh pingsan tersangka yang saat itu membwa kendaraan roda dua langsung membonceng korban yang tidak sadarkan diri menuju ke pekuburan Desa Sumarayar Kecamatan Langowan Timur bersama dengan 3 rekannya yang lain, yaitu VT, TR dan NS.

Setelah membawa kesana korban lalu sadarkan diri. Pada saat di pekuburan Sumarayar tersangka memaksa korban untuk meminum komix, obat kuning serta captikus yang sudah mereka beli, tapi korban tidak mau meminumnya. Tiba-tiba tersangka RT menahan kedua tangan korban, VT menahan kedua kaki korban sedangkan JM meminumkan dengan paksa ke mulut korban 30 sachet komix, 3 butir obat kuning dan captikus.

Setelah korban meminumnya ia lalu tidak sadarkan diri kembali. Setelah itu pelaku RT dan JM menggendong korban dan dinaikan di motor yang mereka kendarai untuk dibawa ke pekuburan lain yang berada di Desa Kaayuran Bawah untuk menghilangkan jejak. Sesampainya mereka di pekuburan Kaayuran Kecamatan Langowan Selatan, korban langsung diletakkan di pekuburan dengan kondisi masih tidak sadarkan diri. Kemudian tersangka langsung melarikan diri.

Para tersangka akhirnya tertangkap dan langsung dibawa ke Mako Resmin Polres dan telah diserahkan ke piket Reskrim untuk di proses lebih lanjut.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *