BITUNG, LensaUtara.id – Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar, bersama Pj. Sekretaris Daerah Kota Bitung, Rudy Theno, mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 di Ruang Sidang DPRD Kota Bitung, Senin (18/07/2022).
Dalam rapat tersebut Wakil Wali Kota Bitung membacakan penjelasan dari Wali Kota yang menyampaikan Dasar Penyusunan Kebijakan Sementara Tahun Anggaran 2023. Yaitu Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Wali Kota Bitung nomor 23 tahun 2022 tentang rencana kerja Pemerintah Daerah Kota Bitung tahun 2023.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, kebijakan umum APBD dan Prioritas serta Plafon Anggaran sementara tahun anggaran 2023 disusun dengan mengacu pada kebijakan Program dan Kegiatan yang termuat dalam RKPD Kota Bitung Tahun Anggaran 2023. Penyusunannya menggunakan aplikasi berbasis web sipd.kemendagri.go.id. Hal ini sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Rancangan ini disusun oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bitung tahun 2023. “Rancangan yang telah disampaikan agar kiranya berkenan untuk mengagendakan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD Kota Bitung,” demikian penjelasan Walikota Bitung. (**/jef)