MANADO, LensaUtara.id – Polemik merger di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado berbuntut panjang dengan aksi penolakan dari orang tua murid, Selasa (12/07).
Wakil Ketua Dewan DPRD Kota Manado Adrey Laikun turun langsung memediasi persoalan merger antara SD Negeri 114 Manado yang akan di gabung dengan SD Negeri 49 Manado di jalan Hasanuddin Kelurahan Islam Kecamatan Tuminting.
Laikun kepada LensaUtara.id mengatakan, tiga hari lalu saya di datangi sejumlah orang tua murid yang menyampaikan keluhan masalah merger yang di SD Negari 114 Manado. “Saya sebagai wakil rakyat berkewajiban mendengar dan memfasilitasi aspirasi masyarakat dan meneruskan ke Dinas terkait. Dan sekarang saya melakukan itu dengan harapan pertemuan dari kedua pihak orang tua murid dan lembaga pendidikan di sini ada kesimpulan yang baik,” ujarnya.
Pantauan LensaUtara di lokasi kejadian, terjadi argumen dan negosiasi yang alot antara pihak orang tua murid yang mengiginkan anak anaknya tetap bersekolah di SD Negeri 114 dengan pihak Sekolah SD Negeri 49 yang rencana gedungnya akan di pakai bersama. Pihak orang tua murid mengancam akan membawa ke Pra Peradilan apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Deby Sumolang, Kepala Sekolah SD Negeri 49 Manado, menyerahkan ini ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado dan mengajak bersama menunggu keputusan dari Pemerintah Kota Manado.(van)