Dua Caleg Kakak Beradik dari Gerindra Didakwa Langgar Pasal 523 UU Pemilu

Manado, LensaUtara.id – Dua Caleg terpilih kakak beradik dari Gerindra, Dapil Tuminting – Bunaken dan Bunaken Kepulauan serta caleg DPR RI, masing-masing IL alias Indra dan CL alias Christopher, didakwq melanggar pasal 523 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2023, dalam sidang perdana yang digelar terbuka untuk umum, Jumat sore.  

Jaksa penuntut umum (JPU) dan Kejari Manado, Bryan Saputra Tambuwun, SH, dalam dakwaannya, menjelaskan, kedua terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum, pada 11 Februari 2024, di Sindulang Dua, Tuminting. 

“Terdakwa satu IL alias Indra dan terdakwa dua CL alias Christopher, melakukan perbuatan yang menjanjikan atau memberikan imbalan uang secara langsung kepada pemilih di Sindulang Dua, dan melanggar ” kata JPU, Bryan Saputra. 

Dana sebesar Rp300 ribu itu, katanya, diberikan dalam sampul berwarna putih kepada pemilih, dengan ucapan ‘jangan lupa jasa bae’.

Selain memberikan uang secara langsung, ada juga diberikan dengan cara ditransfer ke nomor rekening BRI milik penerima. Transfer itu dilakukan oleh orang lain, untuk mendapatkan suara sebagai Caleg di Dapil Tuminting – Bunaken – Bunaken Kepulauan dan CL ke DPR RI. 

Bukan hanya memberikan uang secara langsung dan ditransfer, JPU pun mengatakan, bahwa kedua terdakwa juga membuat grup khusus untuk memenangkan dalam pemilu. 

Dalam dakwaan itu, JPU juga menyebutkan, bahwa mereka  berdua sudah dinyatakan masuk sebagai  DPO berdasarkan penetapan dari Reskrim nomor 24 dan 25 / Reskrim, tertanggal 21 Mei 2024.

Sementara penasihat hukum terdakwa, Christian Tumbel mengatakan, pihaknya hanya akan menanggapi dalam pokok perkara saja, termasuk adanya uang Rp 300 ribu disebut. 

“Ya kita lihat saja dalam sidang, nanti terkait pembuktiannya.  Kalau soal 300 ribu, semua orang kan bisa mengatakan. Karena pada fase ini saya atau siapapun bisa melakukan hal seperti ini untuk menjerat seseorang, tunggu saja pembuktian,” tegas Tumbel. 

Dia juga menegaskan, pihaknya juga punya bukti untuk membela kliennya. Bahkan jika kliennya merasa difitnah akan dibuktikan nantinya. 

Mengenai status DPO, dia mengatakan, bahwa itu diketahui dari akun Instagram Kejari Manado, dan pihaknya sudah berbicara dengan JPU dan itu tidak apa-apa. Sidang tersebut dipimpin oleh Iriyanto Tiranda,  selaku ketua majelis hakim, didampingi Maryany Korompot dan Ronald  Massang sebagai hakim anggota, didampingi Silvana Matto, selaku panitera pengganti.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *