KPK Hibahkan Tanah Hasil Rampasan Korupsi di Woloan ke Pemkot Tomohon

TOMOHON, LensaUtara.id – Sebanyak 2 bidang tanah hasil rampasan korupsi, yang berlokasi di Kelurahan Woloan Dua, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, dihibahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kepada Pemerintah Kota Tomohon, Kamis, (07/03-2024).

Pemberian hibah ini diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Bram Pomolango dan diterima Walikota Tomohon, Caroll JA Senduk SH.

Kedua bidang tanah itu diserahkan secara simbolis dalam kegiatan KPK di Kantor DPRD Kota Tomohon.

Walikota Tomohon saat menerima hibah tanah dari Ketua KPK RI.(Foto: ist.)

Dua bidang tanah yang dihibahkan itu luas tanahnya masing-masing adalah 1.440 M2 dan 5.250 M2, dengan total nilai mencapai Rp 1.207.092.000.

Ketua KPK RI Nawawi Bram Pomolango menjelaskan, Ini merupakan upaya pemulihan aset negara selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, yang kemudian dikuatkan dalam Rencana Strategis (Renstra) KPK Tahun 2020-2024. Meski demikian, diharapkan kita semua bisa mengambil hikmah dari kegiatan penyerahan hibah ini, yaitu satu, jangan korupsi.

Suasana di ruang sidang DPRD Tomohon pada saat acara bersama KPK.(foto: Lensa)

Dalam kesempatan ini, terdapat 3 Kementerian/Lembaga yang mendapat barang rampasan negara melalui mekanisme PSP, yaitu, Kemenkeu, BP2MI, dan BNN. Sementara itu, ada 3 Pemerintah Daerah meliputi Pemkot Tomohon, Pemkab Kediri dan Pemkab Tulungagung, menerima aset sitaan melalui hibah. “Sehingga kegiatan penyerahan barang rampasan negara KPK melalui PSP hibah tidak seremonial belaka, namun lebih membawa kemanfaatan bagi lembaga negara ataupun Pemda di samping memperkuat sinergitas dalam pemberantasan korupsi,” ungkap Nawawi.

Sementara itu, Walikota Tomohon, Caroll JA Senduk SH saat dicegat sejumlah wartawan usai kegiatan mengatakan, kami tentu selaku pemerintah daerah sangat mengapresiasi dan sangat bersyukur bisa memperoleh tanah hasil hibah dari KPK ini.

Suasana di ruang sidang DPRD Tomohon pada saat acara bersama KPK.(foto: Lensa)

“Hal ini tentu akan akan dirapatkan bersama oleh pihak pemerintah dengan melibatkan masyarakat, agar penggunaan tanah tersebut bisa dibangun sesuai dengan keperluan pemerintah daerah dan masyarakat banyak. Kita lihat saja nanti apa yang akan dibangun di tempat tersebut, karena nantinya hal ini akan disesuaikan untuk kepentingan pemerintah dan umum,” tuturnya.

Sebelumnya, Polda Sulawesi Utara juga menggelar audiensi dan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejati Sulut, di aula Catur Prasetya Polda Sulut, Manado, Rabu (6/3/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pimpinan KPK RI Nawawi Pomolango, Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan, Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik, Tim Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, para PJU Polda, para Kapolres/ta dan para para Kasat Reskrim jajaran Polda Sulut.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *