Polda Sulut Ungkap Kasus TPPO Melalui Aplikasi Michat

Manado, LensaUtara.id – Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi Michat di Kota Manado.

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto dalam keterangan pers di Manado, Jumat (9/6), mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat pada Kamis (8/6).

“Dari informasi tersebut kemudian petugas melakukan investigasi atau penyelidikan di salah satu tempat kos,” kata dia didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian dan Dirreskrimum Kombes Pol Gani Siahaan.

Berdasarkan informasi itu, kata dia, polisi menduga tempat tersebut sering terjadi tindak pidana atau eksploitasi terhadap perempuan dengan menggunakan aplikasi Michat.

Setelah penyelidikan, katanya, dari tempat itu diamankan tiga orang diduga sebagai pelaku yang sering menawarkan perempuan dalam TPPO. Bahkan, perempuan yang menjadi objek TPPO sebagai teman dan pacar pelaku.

Di indekos yang lain, polisi menemukan dua orang yang diduga sebagai pelaku TPPO dan beberapa perempuan.

Dari kedua tempat operasi itu polisi menemukan total 28 orang dengan lima di antaranya tersangka, yakni AF (19), RA (21), JS (22), OR (21), dan MA (20).

Total korban yang secara spesifik sudah dieksploitasi untuk TPPO enam orang, terdiri atas indekos K berjumlah tiga orang dan indekos W berjumlah tiga orang.
 
“Keenam korban tersebut telah ditempatkan di rumah penitipan pemulihan trauma DP3A Kota Manado,” katanya.

Dia mengatakan petugas masih melakukan pendalaman kasus tersebut untuk mengetahui apakah para korban lain sebelumnya sudah melakukan transaksi, dieksploitasi, atau diperdagangkan.

Terkait dengan kasus ini, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain enam telepon seluler yang di dalamnya ada aplikasi Michat untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan para pihak atau orang-orang yang membutuhkan layanan dalam TPPO tersebut.

Hingga saat ini, Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut masih melakukan penyidikan terkait dengan 23 perempuan lainnya.

Ketentuan yang disangkakan kepada para tersangka, Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga.tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.

Selain itu, Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, di mana setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan TPPO dihukum dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 6.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *