Bitung, LensaUtara.id – Batik karya dari Pemerintah Kota Bitung, Sulawesi Utara, telah terdaftar secara resmi dalam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau perlindungan terhadap karya.
“HAKI sangat penting untuk pelindungan terhadap karya-karya yang timbul karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, estetika, dan teknologi,” kata Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, di Bitung, Sabtu.
Dia mengatakan sehingga sangat penting dilakukan sosialisasi Kekayaan Intelektual, Konsultasi Kekayaan Intelektual, dan Pelayanan Pendaftaran Kekayaan Intelektual, Perseroan Perorangan dan Pameran UMKM.
Pihaknya menghadiri kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak Provinsi Sulawesi Utara yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Sulawesi Utara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam rangka peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2023.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan Penyerahan Sertifikat Pencatatan Cipta Batik milik Pemerintah Kota Bitung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Min Husein kepada Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, termasuk beberapa Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Ia mengatakan sayangnya kesadaran pelaku UMKM atas HAKI masih rendah, tidak sedikit ditemukan pelaku UMKM kurang memperhatikan aspek legalitas maupun regulasi untuk meningkatkan potensi ekonomi kreatif.
Salah satu aspek penting yang dimaksud yakni memberi pemahaman untuk melabelkan HAKI pada produknya baik itu merek, paket dan hak cipta maupun desain industri.
Ia menjelaskan, HAKI memiliki fungsi yang penting bagi pelaku UMKM sebagai perlindungan hukum serta legalitas dan tentunya mencegah pelanggaran HAKI itu sendiri. Begitu pula dengan label atau sertifikat halal.
“Perlu diketahui dengan adanya label halal, akan bisa diminati oleh konsumen yang mayoritas beragama Islam,” lanjutnya.