MANADO, Lensautara.id – Tim Patroli Rayon C Samapta Polresta Manado mengamankan tiga orang pria terduga pelaku pencurian anjing (doger), yang terjadi di wilayah Kota Manado, pada Rabu (8/6) dini hari. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan kejadian tersebut.
“Ketiga terduga pelaku, yaitu AT (24), SM (28) dan CT (31) diamankan pada Rabu (8/6) pagi sekitar pukul 04.15 Wita di sekitar Jembatan Maesa, Kelurahan Perkamil, Manado,” ungkapnya.
Kasus ini terungkap bermula Ketika ada salah satu warga yang melapor ke pihak Polisi bahwa mobilnya yang disewa ketiga terduga pelaku, dicurigai akan digunakan untuk melakukan aksi pencurian anjing.
“Kecurigaan tersebut bertambah dengan dimatikannya alat GPS yang berada di mobil oleh terduga pelaku, serta adanya informasi dari rekan-rekan pemilik mobil bahwa ketiga orang tersebut merupakan kawanan pencuri,” ujar Kombes Abast.
Tim Patroli Rayon berdasarkan laporan tersebut, langsung melakukan pencarian di sekitar Kota Manado, hingga akhirnya menangkap kawanan pencuri di sekitar Kelurahan Perkamil, Kecamatan Paal Dua.
“Tim Patroli Rayon berhasil mencegat mobil yang dipakai para terduga pelaku saat berada di sekitar Jembatan Maesa Perkamil, dan benar saat mobil digeledah, polisi mendapatkan barang bukti sebanyak 12 ekor anjing yang sudah mati,” terang Kombes Abast.
Selain 12 ekor anjing, Tim Patroli juga mendapatkan sejumlah barang bukti senjata tajam dan racun untuk membunuh anjing.
“Saat dilakukan penggeledahan, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu 2 buah pisau badik,1 buah pedang samurai, 1 buah besi dengan panjang 70 cm, 2 buah senter dan 1 kantong plastik hitam berisi putas atau racun anjing,” pungkas Kombes Abast.
Ketiga terduga pelaku warga Kecamatan Wanea ini selanjutnya digiring ke Mako Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(hms/and)