AMURANG, LensaUtara.id – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Minahasa Selatan (Minsel) bersama Jasa Raharja menyerahkan santunan dan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), kepada keluarga korban Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) di Desa Lelema, Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minsel, Selasa, (07/06).
Santunan Jasa Raharja dan lembaran SP2HP diterima langsung keluarga korban Lakalantas, disaksikan pemerintah desa serta masyarakat yang hadir di bangsal duka.
“Santunan Jasa Raharja untuk korban Lakalantas yang meninggal dunia sedangkan SP2HP merupakan layanan kepolisian terkait informasi untuk korban, sejauh mana perkembangan penanganan kasus Lakalantas ini,” terang Kasat Lantas Polres Minsel AKP Hadi Siswanto, SIK, MH.
Sebagaimana diketahui, peristiwa Lakalantas maut ini terjadi pada Senin (06/06) di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Matani Kecamatan Tumpaan. Lakalantas beruntun dimana mobil Izusu Panther DB 1924 AY menabrak 2 (dua) unit sepeda motor yakni Honda Revo DB 6178 BS dan Honda Vario DB 5736 EZ.
Dalam insiden Lakalantas ini, 2 (dua) korban meninggal dunia yakni Dimmy rumopa (29) dan Jootje Sanger (83), keduanya warga Desa Lelema Kecamatan Tumpaan, dimana saat kejadian keduanya merupakan pengendara dan penumpang di sepeda motor Revo DB 6178 BS.
Masing-masing korban Lakalantas menerima santunan Jasa Raharja senilai Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
“Kami tentunya menyatakan turut berdukacita atas korban meningggal dunia dalam peristiwa Lakalantas ini. Senantiasa kami menghimbau warga pengguna kendaraan bermotor untuk tetap berhati-hati, selalu mematuhi peraturan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” imbau Kasat Lantas.(denny)