Wagub: Revisi Perda Mengacu 6 Aspek Penting

Redaksi LensaUtara
Redaksi LensaUtara
1 menit Membaca
Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs. Steven O.E. Kandouw.(Foto: denny)

MANADO, LensaUtara.id – Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs. Steven O.E. Kandouw membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penetapan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara(Sulut), bertempat di hotel Sintensa Peninsula Manado, Selasa, (24/5).

Rakor RTRW Provinsi Sulut ini, menghadirkan Para Bupati, Walikota, serta pejabat terkait yang ada di Provinsi Sulawesi Utara.

Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw Provinsi mengungkapkan, sudah saatnya Sulut membutuhkan revisi peraturan daerah tentang tata ruang.

“Dibutuhkan untuk apa? Untuk segala aspek, perencanaan pembangunan serta investasi. Menurut saya semua sendi-sendi yang punya kontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi sangat membutuhkan (revisi perda) ini sekarang,” ungkapnya, sembari menuturkan revisi Perda RTRW Sulut, erat kaitannya dengan pembangunan di Bumi Nyiur Melambai kedepan.

Ada sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam revisi perda ini di antaranya manajemen waktu, substansi, longrun, kearifan lokal, kompetisi antar daerah, dan terakhir aspek yuridis.

Rapat Koordinasi Progres Percepatan Penetapan Revisi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2014 Tentang RTRW Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2014 – 2034 diselengarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara. (Denny)

Bagikan Artikel ini
Tinggalkan ulasan

Liputan Khusus

Berita, Update, Preview Pertandingan

selama Piala Dunia 2022 Qatar hanya di LensaUtara.id

adbanner