Untuk Keamanan di Tomohon, Wali Kota Terbitkan Surat Edaran Tentang Pemasangan CCTV di Tempat Usaha dan Rumah Ibadah

Wali Kota Tomohon mengeluarkan Surat Edaran  Tentang pemasangan perangkat Closed Circuit Television (CCTV) pada tempat-tempat usaha dan rumah-rumah ibadah di Kota Tomohon. (Ist)

Tomohon, LensaUtara.id – Wali Kota Tomohon mengeluarkan Surat Edaran  Tentang pemasangan perangkat Closed Circuit Television (CCTV) pada tempat-tempat usaha dan rumah-rumah ibadah di Kota Tomohon.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada: Camat se-Kota Tomohon, Lurah se-Kota Tomohon, Pelaku usaha di Kota Tomohon dan Pimpinan agama di Kota Tomohon.

Dalam surat dengan Nomor 200.1/SET/1163 tersebut berisikan pemberitahuan dari Pemerintah Kota Tomohon yang mengimbau pemilik/pengelola tempat usaha dan rumah ibadah untuk memasang CCTV pada area strategis.

Gunanya adalah sebagai berikut:

  • Mencegah tindak kriminalitas,
  • Mengawasi potensi gangguan keamanan,
  • Membantu proses penegakan hukum,
  • Meningkatkan rasa aman bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Dasar hukumnya:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

Surat ini bersifat imbauan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Tomohon.

Lanjutan isi surat edaran tersebut memuat beberapa poin penting berikut:

  1. Area yang disarankan untuk pemasangan CCTV
    – Pintu masuk dan keluar lokasi usaha serta rumah ibadah;
  2. Area parkir
    – Memantau pelaksanaan surat edaran di wilayah masing-masing.
  3. Area kasir
  4. Area yang sering diakses pengunjung atau masyarakat umum.
  5. Ketentuan perangkat CCTV
    Perangkat CCTV yang dipasang diharapkan:
    – Berfungsi dengan baik; Memiliki kualitas resolusi yang baik;
    – Menyimpan data rekaman minimal 7 hari atau sesuai kapasitas perangkat; Menghadap ke jalan.
  6. Kerja sama dengan aparat
    Pemilik/pengelola tempat usaha dan pimpinan agama diharapkan:
    Bersedia bekerja sama; Memberikan data rekaman CCTV kepada aparat berwenang bila diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
  7. Tugas perangkat daerah
    Perangkat daerah terkait, camat, dan lurah diminta:
    Melakukan sosialisasi kepada pemilik/pengelola tempat usaha;
  8. Tujuan akhir
    Pemasangan CCTV diharapkan:
    – Mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat;
    – Menciptakan iklim usaha yang aman dan kondusif di Kota Tomohon.

Surat edaran ditutup dengan pernyataan agar isi surat diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, serta ditandatangani oleh Wali Kota Caroll Senduk. (Redaksi LU)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *