MINAHASA, LensaUtara.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado menemukan sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi pada penggusuran paksa lahan perkebunan yang dilakukan oleh aparat gabungan Polresta Manado dan Satpol PP Sulawesi Utara, Senin, 7 November 2022, di Kalasey Dua, Minahasa.
LBH Manado dalam pernyataan pers, Rabu (09/11) mengatakan, Pelanggaran HAM itu dilakukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah Sulawesi Utara dan aparat Polri.
Penggusuran paksa itu dilakukan tanpa adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap terhadap lahan perkebunan seluas 20 ha. Padahal lahan tersebut sedang dikuasai oleh petani Kalasey Dua sejak awal kemerdekaan. Terkait SK Hibah Gubernur Sulawesi Utara kepada Menparekraf yang menjadi landasan penggusuran itu pun sedang disengketakan dan saat ini berada pada tahap kasasi di Mahkamah Agung. Bahkan penggusuran itu dilakukan dengan pengawalan kurang lebih 100 anggota Polresta Manado yang terdiri dari satuan Sabhara, Polwan, Brimob dan Resmob, serta kurang lebih 40 anggota Satpol PP Sulut.
Sejak pukul 10.00 pagi sampai 15.00 WITA, dua unit excavator meratakan tanaman-tanaman kelapa, pisang, dan tanaman hortikultura lainnya milik petani. Akibatnya, sejumlah petani kehilangan sumber mata pencaharian dan sumber makanan yang telah menghidupi keluarga petani.
Selama penggusuran paksa terjadi, anggota Polresta Manado dan anggota Satpol PP Sulut melakukan kekerasan fisik terhadap masyarakat. Sebanyak 8 orang petani mengalami pemukulan dengan tangan kosong, pentungan, dan tameng, mengalami penarikan paksa, dipiting, dicakar, ditendang, diinjak, mendapatkan cacian dengan kata-kata binatang, serta mengalami tembakan gas air mata yang mengenai badan korban. Akibatnya, para korban mengalami luka memar, luka robek, kaki pincang, dan trauma psikis. Dimana 2 orang korban merupakan perempuan dan 2 orang lainnya adalah lansia.
Para petani Kalasey Dua saat mempertahankan lahan garapannya di bawah tekanan aparat (Sumber: ist.)
Aparat Polresta Manado dan Satpol PP bertindak lebih jauh dengan melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap 46 orang warga yang mana 6 orang di antaranya adalah petani, 14 orang perempuan, dan 2 orang jurnalis. Penangkapan itu dilakukan tanpa alasan hukum yang jelas. Aparat polisi menangkap warga secara acak lalu ditarik secara paksa. Mereka dibawa ke Polresta Manado dan diinterogasi oleh penyidik di Satreskrim Polresta Manado.
Selain itu, aparat Polresta Manado juga menghalangi 2 orang pengacara publik pada saat melakukan pendampingan terhadap petani. Pada saat hendak menemui pimpinan anggota kepolisian yang berada di lokasi. Kabag Ops Polresta Manado memerintahkan kedua pengacara publik itu untuk ditangkap. Mereka lalu ditarik paksa oleh sejumlah 4 anggota Satpol PP kemudian dinaikan ke mobil dinas Polresta Manado dan dibawa ke Polresta Manado.
Sampai saat ini, sebanyak 40 anggota Polresta Manado dan Satpol PP melakukan penjagaan dengan menduduki pos-pos yang ada di lokasi penggusuran. Akibatnya, beberapa petani menjadi takut dan kuatir dan belum berani melakukan aktivitas di sekitar lahan perkebunan. Mereka mengalami trauma akibat peristiwa penggusuran yang dilakukan aparat kepolisian dan satpol PP.
Dari peristiwa penggusuran tersebut, LBH Manado mencatat bahwa telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia antara lain, hak hidup, hak atas standar hidup yang layak, hak atas pangan, hak atas pekerjaan, hak bebas dari penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi, hak bebas dari penangkapan sewenang-wenang, hak atas rasa aman dan bebas dari ancaman dan intimidasi. Pelanggaran itu dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Menteri Parekraf RI, Kapolresta Manado, Kabag Ops Polresta Manado, Kasat Reskrim Polresta Manado, Komandan Brimob Polresta Manado, Kasatpol PP Provinsi Sulawesi Utara, serta anggota Polresta Manado dan anggota Satpol PP Provinsi Sulawesi Utara.
Untuk itu, LBH Manado mengajukan tuntutan, yaitu:
- Tarik Mundur Aparat Kepolisian dan Satpol PP dari Lahan Garapan Petani;
- Hentikan proses Penggusuran Paksa oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara;
- Batalkan SK Hibah Gubernur Sulut No. 368/2021 kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI;
- Segera proses hukum terhadap aparat Kepolisian dan Satpol PP pelaku kekerasan;
- Kapolda Sulawesi Utara, Kapolresta Manado, Komandan Brimob, Kabag Ops Polresta Manado dan Kasat Pol PP bertanggung jawab atas jatuhnya korban dalam peristiwa di Desa Kalasey Dua, Minahasa.
Dalam penanganan kasus ini, LBH Manado membuka layanan melalui Narahubung:
• Jeremia (SOLIPETRA) 0878-3111-3877
• Yano (LBH Manado) 0853-2910-1989
• Edy (YLBHI) 0853-9512-2233.
Manusia hidup untuk memanusiakan manusia
Sam Ratulangi