SPI Unima Rekomendasikan Pemberhentian Kajur PTIK Terkait Dugaan Pungli DO

Redaksi LensaUtara
Redaksi LensaUtara
3 menit Membaca
Kampus Universitas Negeri Manado.(Foto: ist.)

Tondano, LensaUtara.id – Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Negeri Manado, Sulawesi Utara, merekomendasikan pemberhentian Ketua Jurusan (Kajur) Pendidikan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Fakultas Teknik  perguruan tinggi tersebut berinisial AM karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada mahasiswa yang terancam drop out (DO).

“Jadi pada bulan lalu ada laporan masyarakat tentang seorang pimpinan program studi jurusan di Fakultas Teknik. Ada modus, alasan mahasiswa harus dibantu yang akan DO diduga ada pungli dan ada juga permainan nilai-nilai,” ujar Ketua SPI Unima, Philoteus EA Tuerah di Tomohon, Sabtu.

Ia menambahkan  dosen tersebut juga diduga memberikan nilai tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Nah, kami melaksanakan pemeriksaan dan minta klarifikasi ternyata ada indikasi, sehingga kami merekomendasikan ke dekan untuk segera ditindaklanjuti karena ini mengangkut masalah akademik,” ujarnya.

Sesuai dengan laporan yang diterima, kata Philoteus, Dekan Fakultas Teknik Unima sudah menonaktifkan Ketua Jurusan PTIK itu dan menunjuk Wakil Dekan I sebagai pelaksana tugas Kajur tersebut.

Pekan depan, kata mantan Rektor Unima itu, pihaknya akan mengecek lagi sejauh mana hasil klarifikasi dekan terkait dengan dugaan pungli dan rekomendasi SPI.

“Pada prinsipnya kami berusaha sedapat mungkin, kalaupun seandainya benar ada kecurangan maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi sebagai dosen, bukan hanya sanksi jabatan,” ujarnya.

Berikutnya, juga mahasiswa tertentu yang dinyatakan lulus tetapi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, rektor sudah menyampaikan untuk dibatalkan kelulusasnnya.

“Jadi akan sampai ke ranah tersebut. Pekan depan saya akan cek lagi sampai sejauh mana tindak lanjutnya,” kata Philoteus lagi.

Skema pemberian nilai bagi mahasiswa, menurut dia, adalah harus mengikuti kuliah yang didasarkan pada kontrak satuan kredit semester (SKS), apabila capaian amat baik maka dapat mengontrak antara 20-24 SKS, sementara kalau tidak terlalu mampu beban SKS-nya tidak seperti itu.

“Ada indikasi, tapi sementara diperiksa, dan saya sudah cek ke puskom bahwa mahasiswa (mengontrak) sudah melebihi 24 SKS dalam satu semester. Dugaan pungli, saya belum panggil mahasiswa tapi dalam laporannya katanya untuk memperoleh nilai kelulusan tanpa prosedur mungkin mereka membayar,” katanya.

Menurut dia, ketika mahasiswa akan menjadi guru, maka harus jujur, artinya apa yang diperoleh sesuai dengan apa yang diperbuat karena apa yang bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat apabila menjadi guru nantinya.

Tidak disebutkan jumlah mahasiswa yang menjadi korban pungli, namun Philoteus menyebut besaran dugaan pungli terhadap mahasiswa yang terancam DO di Unima itu bervariasi sekitar Rp1 jutaan.

Sementara itu, AM yang dikonfirmasi mengatakan akan memberikan klarifikasi di Fakultas Teknik tersebut pada Senin (15/5) nanti.

Bagikan Artikel ini
Tinggalkan ulasan

Liputan Khusus

Berita, Update, Preview Pertandingan

selama Piala Dunia 2022 Qatar hanya di LensaUtara.id

adbanner