MANADO, LensaUtara.id – Kapolda Sulut Budiyanto dalam perjumpaan bersama masyarakat di Jalan Roda Manado, menjawab pertanyaan terkait peredaran Captikus yang menjadi permasalahan (Kamtibmas) di wilayah Sulut, pada Jumat (06/01).
Terkait minuman lokal atau Captikus sendiri, sudah termasuk minuman pabrikan dan sudah mengantongi ijin. Itu artinya dari pengelolaan, tempat konsumsi sampai pada penyupaliannya sudah ditentukan sesuai aturan yang berlaku.
Untuk penjualan Minuman Keras (Miras) di beberapa tempat yang tak seharusnya, dimana Kepolisian pasti akan ambil tindakan. Dalam pantauan pihak Kepolisian, minuman lokal ini memang beredar secara liar tanpa ijin, karena aturannya tidak begitu spesifik.
Dijelaskan Kapolda Budiyanto, sepengetahuannya untuk Polresta Manado ada pasukan yang namanya Oprasi Sibulan (Sikat Pemabuk Jalanan). Kapolda Budiyanto yakinkan bahwa Operasi Sibulan tetap dilakukan oleh Polresta Manado dan Kapolda Budiyanto meminta bukti foto untuk dijadikan laporan dari pada aktifitas tersebut.
Bagi para pemabuk yang tertangkap, Kapolda Budiyanto mengatakan, “berapa orang, dinaikan ke truk, bawa di Kantor, setelah itu diidentifikasi, difoto, dicatat identitasnya. Siangnya jangan langsung pulang. Kalo perlu ada sedikit jemur-jemur mataharilah, biar sehat,” ujarnya dengan wajah gurauan.
Menurutnya, Captikus adalah penyebab utama dari masalah Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). “Orang yang hilang kesadaran karena miras, itu tetap wajib dituntut untuk pertanggungjawaban perbuatannya”, tegas Kapolda Budianto.
Dalam pelanggaran hukum bagi masalah Kamtbmas ini bisa dijerat, karena bersifat hilang kesadaran buatan. Artinya, dia menyadari akan adanya kehilangan kesadaran atau lost kontrol dari kelebihan mengkonsumsi minuman keras apa saja.
Mengakhiri pernyataannya, Kapolda Budiyanto meminta agar masyarakat langsung melaporkan saja lewat telepon atau lewat WhatsApp, kepada Polresta Manado, agar hal tersebut langsung ditangani.