Sikap PGI Terhadap ‘Agama Malesung’: Stop Diskriminasi dan Kekerasan

JAKARTA, LensaUtara.id – Kehadiran penghayat kepercayaan Malesung, juga mendapat perhatian dari Persekutuan Gerja-Gereja di Indonesia.

Lewat suratnya tertanggal 22 Juli 2022, PGI mengimbau agar stop melakukan diskriminasi dan kekerasan terhadap komunitas Lalang Rondor Malesung (Laroma).

Pernyataan sikap PGI ini disambut baik oleh pimpinan Laroma, Iswan Sual. “Terima kasih yang sangat dalam kami sampaikan kepada Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI),” tuturnya singkat.

Berikut Pernyataan Sikap PGI:

Terkait komunitas Lalang Rondor Malesung (LAROMA) yang sampai saat ini masih mengalami diskriminasi dan tidak terpenuhinya hak-hak termasuk hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, PGI menyatakan:

Meminta Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan aparat kepolisian untuk memberikan perlindungan hukum dan sosial dari segala macam intimidasi dan ancaman kekerasan yang mungkin diterima komunitas LAROMA.

Mengimbau kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan intimidasi dan tindak kekerasan kepada komunitas LAROMA. Perbedaan pendapat dan pemahaman iman kepercayaan tidak harus ditanggapi dengan cara-cara kekerasan.

Meminta gereja-gereja di sekitar untuk mendukung pemenuhan keadilan dan HAM komunitas LAROMA dengan membuka ruang-ruang dialog kemanusiaan dan menjadi pelopor dalam memberikan keadilan kepada komunitas LAROMA.

Sebagaimana yang kita ketahui, kasus perusakan Wale Paliusan – tempat ritual komunitas LAROMA di desa Tondei Dua, Kabupaten Minahasa Selatan – yang terjadi pada Juni 2022 masih belum menemukan titik penyelesaian yang memberi keadilan bagi para korban. Komunitas LAROMA masih belum bisa beraktivitas bebas, bahkan ritual bulan purnama yang sedianya dilaksanakan tanggal 13 Juli lalu akhirnya dibatalkan.

PGI kembali menyerukan pernyataan tersebut di atas sebagai bentuk keprihatinan dan solidaritas sebagai sesama warga bangsa. Komunitas LAROMA adalah bagian integral dari bangsa Indonesia yang berhak untuk melakukan kegiatan keagamaan secara bebas, aman, mandiri, dan tanpa intimidasi.

Kekerasan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok masyarakat adalah tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan nilai-nilai universal. Indonesia adalah negara hukum dan tidak ada warga negara yang kebal hukum. Karena itu, aparat penegak hukum harus segera memproses penanganan kasus ini dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Demikian pernyataan ini kami buat untuk menjadi perhatian kita bersama demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Atas nama PGI:
Jeirry Sumampow
Kepala Humas PGI
HP: 0811-8119-179

(jef)

Surat Pernyataan Sikap PGI.(Foto: ist)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *