Salahgunakan Dana Hibah Pemprov ke Sinode GMIM, 5 Oknum Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Lima orang tersangka kasus dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM: AGK, FK, JK, SK dan HA.(Foto: ist.)

MANADO, LensaUtara.id – Lima orang ditetapkan jadi tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulut, karena diduga menyalahgunakan Dana Hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.

Hal itu dijelaskan Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langi saatmenggelar konferensi pers terkait kasus dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM, Senin (07/4/25).

Dalam keterangannya, Kapolda mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan 5 orang tersangka dugaan korupsi dana hibah tersebut, yaitu AGK, JK, FK, SK dan HA.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka ini sudah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari tahap penyelidikan hingga penyidikan. 

Kelima tersangka itu sesuai jabatan yang disebutkan Kapolda adalah sebagai berikut:
1) Asiano Gammy Kawatu, Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020 – 2021 / Pj Sekda Tahun 2022.

2) Jeffry Korengkeng, Kaban Keuangan Provinsi Sulut

3) Fereydy Kaligis, Karo Kesra Provinsi Sulut tahun 2021 – sekarang 

4) Steve Kepel, Sekprov Sulut Desember 2022 – 2025

5) Hein Arina, Ketua BPMS GMIM tahun 2018 hingga sekarang

Sementara kerugian negara yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disebutkan Kapolda sebanyak Rp 8,9 miliar lebih.

Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langi mengungkapkan, modus dari kasus ini yaitu para pelaku menganggarkan, menggunakan, dan mempergunakan dana hibah tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai peruntukannya, secara melawan hukum, dan menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi, orang lain, dan atau koorporasi. 

(Jeffry Pay)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *