MINAHASA UTARA, LensaUtara.id – Motif pembunuhan yang dilakukan ibu kandung terhadap seorang bayi AS berumur satu tahun enam bulan di Perumahan CBA New Gold Blok B24, Desa Mapanget Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, terungkap.
Kekesalan dan sakit hati terhadap suami menjadi faktor utama sang ibu kandung sendiri berinisial AA (23) menghabisi buah hatinya.
Kapolres Minahasa Utara AKBP Bambang Yudi Wibowo, Sabtu (06/07) mengatakan, bayi inisial AS meninggal dunia dikarenakan dianiaya oleh ibu kandungnya sendiri dengan alasan broken home dan juga sakit hati kepada suaminya.
Menurut Wibowo, saat kejadian tersangka sedang menyuapi korban untuk makan. Namun korban tidak mau makan dan sang bayi rewel. Karena kesal pelaku langsung memukul sebanyak dua kali menggunakan telapak tangan, mengenai pada bagian wajah korban. “Akibatnya korban terjatuh ke belakang dan terbentur lantai dalam posisi terlentang dan sempat kejang-kejang, sulit bernafas dan akhirnya meninggal dunia,” ungkapnya.
Sebanyak tiga orang saksi di antaranya baby sitter-nya sang bayi dan 2 tetangga yang ada di sekitar rumah. “Terungkap dari kesaksian tetangga dan pengakuan tersangka, ternyata korban tersebut sudah pernah juga mendapat aniaya dari ibu kandungnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara AKP Fandi Ba’u.
Pelaku dikenai Undang-Undang perlindungan anak pasal 80 ayat 3 dan 4 dan diancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dikarenakan yang melakukan ibu kandung.