Roring : Pelaku Usaha di Kota Tomohon, Wajib Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

Tomohon, LensaUtara.Id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menggelar Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagi Pelaku Usaha di Kota Tomohon di Wise Hotel Tomohon, Selasa (27 /6/ 2023).

Sekretaris Kota Edwin Roring yang mewakili Wali Kota Caroll Senduk ketua membuka kegiatan tersebut menyebutkan kalau kegiatan ini sangat penting dalam rangka mengaktualisasikan penyelenggaraan dan pelaksanaan PP N0: 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Sambutan Sekretaris Kota Edwin Roring sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi di Hotel Wise, Tomohon.(Foto: Armando)

“Pelaku usaha berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Hal ini akan menggambarkan realisasi investasi yang ada di Kota Tomohon.”katanya

“Pemerintah Kota Tomohon sangat mengharapkan kepada para pelaku usaha agar dapat melaksanakan aturan tentang hak dan tanggung jawab sebagaimana telah diatur dalam peraturan yang berlaku.”lanjutnya

Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon Anneke G Maindoka SSos MSi dalam laporannya mengatakan maksud kegiatan ini memberikan pemahaman pengertian dan petunjuk bagi pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan penanaman modal, supaya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Laporan dari Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon Anneke G Maindoka SSos MSi.(Foto: Armando)

Peserta kegiatan terdiri dari pelaku usaha yang bergerak di bidang perhotelan, restoran & cafe yang berinvestasi di Kota Tomohon baik PMDN maupun UMKM.

Sosialisasi dirangkaikan dengan penyerahan penghargaan kepada pelaku usaha yang patuh melaporkan LKPM di semester II tahun 2022 sekaligus penyamatan tanda peserta kepada perwakilan peserta.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *