Resmi! UMP Sulut 2023 naik 5.24%, Jadi Rp 3.485.000

SULUT, LensaUtara.id – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 kini diberlakukan juga di Sulawesi Utara.

Pada Senin Pagi, Gubernur Sulut Olly Dondokambey menyampaikan Surat Keputusan Gubernur Nomor 400 Tahun 2022, Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara Tahun 2023 di Kantor Pos Manado.

Pada pengumuman resminya Olly menyampaikan, kenaikan UMP Sulawesi Utara Tahun 2023 sebesar 5.24% dari 3.310.784 menjadi 3.484.204 dan dibulatkan menjadi 3.485.000.

Untuk membangun negara yang demokratis, maka satu ekonomi yang merdeka harus dibangun

Ir. Soekarno

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *