Rancangan APBD dan Penetapan Propemperda T.A 2026 Diparipurnakan Pemkot dan DPRD Tomohon

Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon, Sabtu (29/11/2025) dihadiri Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H., dan Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom. (ist)

Tomohon, LensaUtara.id – Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon, Sabtu (29/11/2025) dihadiri Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H., dan Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom.

Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon ini dalam rangka Penyampaian laporan Badan Anggaran dan pendapat akhir fraksi-fraksi serta pendapat akhir Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon tahun anggaran (T.A) 2026 dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) kota Tomohon tahun 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos., didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefry Polii, S.I.K,

Selanjutnya, Wali Kota Tomohon bersama pimpinan DPRD Kota Tomohon menandatanganani Propamperda tentang APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026 dan Penetapan Program pembentukan peraturan daerah kota Tomohon tahun 2026.

Wali kota Caroll Senduk menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD, khususnya badan anggaran DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan dan menyepakati bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tomohon mengenai rancangan APBD tahun anggaran 2026 hingga boleh diakhiri dengan persetujuan bersama.

Selain itu Wali kota juga mengapresiasi kepada seluruh fraksi yang telah menerima rancangan peraturan daerah ini.

Mengenai rancangan APBD tahun anggaran 2026, kata Wali Kota telah disusun dengan berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri nomor 14 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2026 yang berdasarkan pada prinsip, antara lain: Sesuai dengan kemampuan pendapatan daerah dan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-udangan yang lebih tinggi; Berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS yang telah disepakati; Sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan
dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahun Anggaran 2026 yang merupakan instrumen fiskal, diharapkan mampu meningkatkan daya saing ekonomi dan investasi daerah, pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, peningkatan produktivitas pertanian dan pariwisata, stabilitas daerah yang terjamin, penguatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, serta pembangunan infrastruktur dan konektivitas. Hal ini sesuai dengan tema pembangunan dalam RKPD kota tomohon tahun anggaran 2026 yaitu “memperkuat transformasi tata kelola SDM berdaya saing,infrastruktur berwawasan lingkungan dan ekonomi yang berkelanjutan”

Mengenai substansi rancangan peraturan daerah APBD tahun anggaran 2026 yang telah melalui pembahasan dan disetujui bersama oleh badan anggaran DPRD kota tomohon dengan tim anggaran pemerintah daerah yaitu sebagai berikut:

Pendapatan Daerah sebesar Rp. 536.721.447.317,00,- (lima ratus tiga puluh enam miliar tujuh ratus dua puluh satu juta empat ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh belas rupiah);

Belanja Daerah sebesar Rp. 578.043.810.834,00,- (lima ratus tujuh puluh delapan miliar empat puluh tiga juta delapan ratus sepuluh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah);

Sedangkan dalam komponen pembiayaan netto sebesar Rp.41.322.363.517,00,- (empat puluh satu miliar tiga ratus dua puluh dua juta tiga ratus enam puluh tigas ribu lima ratus tujuh belas rupiah). angka surplus pada pembiayaan netto tersebut menutupi defisit pada pendapatan yang dikurangi belanja.

Setelah disetujui bersama, Propemperda APBD akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk dievaluasi.

Hasil evaluasi gubernur selanjutnya disempurnakan oleh badan anggaran DPRD bersama TAPD, dan hasil penyempurnaan tersebut kemudian dituangkan dalam keputusan pimpinan DPRD kota tomohon.

Selanjutnya, mengenai program pembentukan peraturan daerah itu lanjut Wali Kota, merupakan instrumen perencanaan dalam pembentukan peraturan daerah yang menjadi kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan dengan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurutnya ini menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan pemerintahan daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era ekonomi dan digitalisasi saat ini serta terciptanya pemerintahan yang mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah.

Dalam tahapan ini Ia menegaskan, perencanaan pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara taat asas, agar lebih terarah dan terkoordinasi secara formal karena ditetapkan melalui serangkaian proses yang harus dilalui meliputi proses perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan, proses penetapan dan proses pengundangan. dalam proses perencanaan pula dapat diketahui bagaimana landasan keberlakuan suatu peraturan daerah baik secara filososif, sosiologis dan yuridis yang dituangkan dalam suatu penjelasan atau keterangan atau naskah akademik.

“DPRD melalui bapemperda dan pemerintah daerah telah melakukan pembahasan dan menyepakati rencana pembentukan peraturan daerah untuk di tuangkan dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2026. Adapun usulan rancangan peraturan daerah yang disusun berdasarkan hasil inventarisasi kebutuhan regulasi yang sesuai dengan kewenangan daerah dan pelaksanaan otonomi daerah serta amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Caroll Senduk.

“Kita tentunya sama-sama berharap program pembentukan peraturan daerah tahun 2026 yang telah ditetapkan, dapat kita laksanakan sesuai dengan target dan sasaran yang diharapkan berdasar pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan banyak manfaat bagi masyarakat kota Tomohon dengan menjaga dan melestarikan tomohon sebagai kota religius, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor, menjadikan Tomohon sebagai kota wisata dunia, memajukan sistem pertanian dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan serta mewujudkan pelayanan pemerintahan yang bersih, efektif dan berintegritas,” lanjutnya.

Ia berharalp rancangan perda tentang APBD tahun anggaran 2026 dan penetapan program pembentukan peraturan daerah kota tomohon tahun 2026 merupakan bentuk pengabdian dan tanggung jawab kepada Tuhan, bangsa dan negara, dan berharap APBD tahun anggaran 2026 yang disetujui bersama ini, benar-benar bermanfaat bagi rakyat dan masyarakat kota tomohon yang kita cintai dan banggakan.

Pada kesempatan itu, Wali Kota juga memberikan apresiasi kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon selaku Sekretaris TAPD, yang akan memasuki masa purna tugas setelah turut menyusun APBD 2026 dengan dedikasi dan profesionalitas.

Rapat Paripurna turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., perwakilan Polres Tomohon, perwakilan Kodim 1302 Minahasa, anggota DPRD Kota Tomohon, dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (Redaksi LU)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *