Polsek Kawasan Pelabuhan Manado berhasil mengamankan kurang lebih 100 liter minuman keras (miras) ilegal jenis cap tikus.(Foto: ist.)
Manado, LensaUtara.id – Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Manado berhasil mengamankan kurang lebih 100 liter minuman keras (miras) ilegal jenis cap tikus dalam operasi yang dilaksanakan di area pelabuhan baru, Senin (7/4/2025).
Operasi yang menyasar miras, senjata tajam (sajam), barang ilegal, serta barang berbahaya lainnya ini dipimpin oleh Kanit Binmas Aiptu Benny Lahinda dan Kanit Reskrim Aipda James Pinamangung bersama anggota.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolresta Manado dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah pelabuhan,” kata Aiptu Benny Lahinda.
Dalam pemeriksaan di area depan ruang tunggu pelabuhan serta di dalam kapal tujuan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, petugas menemukan 12 dus cap tikus dalam kemasan plastik bening ukuran 6,25 liter yang disembunyikan di bawah tangga dek 2 kapal dan 2 dus cap tikus di area dermaga pelabuhan, dalam kemasan plastik bening ukuran 12,5 liter.
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 100 liter cap tikus, yang diketahui dikemas dalam dus air mineral dan sembako guna mengelabui petugas agar tidak terdeteksi sebagai barang ilegal.
Barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Manado, sementara identitas pelaku atau pemilik barang masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pihak Polsek juga telah berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polresta Manado untuk penanganan lanjutan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat di wilayah pelabuhan guna mencegah penyelundupan barang-barang ilegal dan membahayakan masyarakat,” pungkas Aiptu Benny Lahinda. (Redaksi LU)