Manado, LensaUtara.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado, Sulawesi Utara, menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja, yang berasal dari luar daerah tersebut.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, ketika dihubungi, Kamis, mengatakan, aparat kepolisian itu telah menangkap seorang pria berinisial D (26) asal Halmahera Utara, Provinsi Maluku, terkait kasus tersebut.
“Pria ini diamankan beserta barang bukti satu paket narkotika jenis ganja kering, di salah satu hotel di wilayah Sario, Manado,” katanya.
Tertangkapnya pelaku tersebut, lanjut Abast, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman paket ganja ke Manado.
“Sehari sebelum penangkapan, polisi menerima informasi adanya pengiriman sebuah paket berisi ganja kering. Polisi lalu melakukan koordinasi dengan pengelola kargo bandara dan salah satu perusahaan jasa pengiriman,” kata Abast.
Dia menambahkan, setelah mendapat kepastian paket ganja tersebut sudah berada di perusahaan jasa pengiriman yang ada di Manado, aparat kepolisian kemudian merencanakan tangkap tangan terhadap pelaku.
“Pelaku meminta kurir untuk membawa paket ganja kering itu ke lokasi tempat penginapan, sehingga petugas akhirnya menangkap pelaku saat kurir menyerahkan paket ganja tersebut,” katanya.
Pelaku beserta barang bukti narkotika itu diamankan di Kantor Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut.
“Kasus ini sementara dalam pengembangan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado,” katanya.