MANADO, LensaUtara.id – Sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh KPU RI, maka di Kota Manado, tetap ada lima daerah pemilihan (Dapil).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mengeluarkan Peraturan KPU terbaru, tentang penetapan daerah pemilihan di seluruh wilayah RI, termasuk Kota Manado, Sulawesi Utara, dimana yang terjadi adalah perubahan jumlah kursi, di Singkil-Mapanget menjadi 10 kursi.
Ketua KPU Kota Manado, Drs. Jusuf Wowor, MSi, mengatakan, peraturan tersebut baru saja disampaikan kepada seluruh penyelenggara di seluruh Indonesia termasuk kota Manado.
“Sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh KPU RI, maka di Kota Manado, tetap ada lima daerah pemilihan seperti yang ada sebelumnya,” kata Wowor.
Dia menjelaskan, untuk daerah pemilihan, sudah dibagi, yakni Manado satu adalah Wenang – Wanea dengan jumlah wakil sebanyak delapan kursi. Kemudian Dapil Manado dua, Kecamatan Sario – Malalayang, tujuh kursi.
Untuk Dapil Manado tiga, kata Wowor, adalah Kecamatan Bunaken, Tuminting dan Bunaken Kepulauan dengan jumlah wakil sebanyak delapan kursi. Untuk Manado empat adalah Kecamatan Singkil Mapanget dengan jumlah wakil terbanyak yakni 10 kursi, terakhir, untuk Manado lima adalah kecamatan Tikala dan Paal Dua dengan jumla tujuh kursi.
Mantan Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP universitas Sam Ratulangi itu, mengatakan, hal tersebut akan disosialisasikan kepada partai politik, sebagai peserta pemilu nantinya, juga dengan Bawaslu sebagai pengawas termasuk kepada pemerintah.
“Kami akan melakukan sosialisasi dengan segera, sehingga Parpol selaku peserta pemilihan umum, tahu dan mengikuti tahapan dengan tenang,” katanya.