Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Dibahas KPU Sulut

MANADO, LensaUtara.id – Untuk pemantapan kesiapan tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, KPU Kabupaten Minahasa mengikuti Rapat Koordiansi secara daring antara KPU Kabupaten/Kota se-Sulut dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara.

Memenuhi Surat Undangan KPU Prov. Sulut Nomor 227/PL.01.1-Und/71/2022 tanggal 27 Juli 2022 hadir jajaran KPU Kabupaten Minahasa mulai dari Ketua; Lord A. Ch. Malonda beserta Anggota; Kristoforus Ngantung (Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu), Rendy Suawa (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan), Peter Mawekere (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM), Lidya A. Malonda (Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi serta Plt. Sekretaris; Raymond F. Mamahit.

Materi Rapat yang berlangsung dari jam 13.00 WITA ini berkisar pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sulawesi Utara; Yessy Momongan menyajikan alur tahapan serta tugas dan wewenang berjenjang dari KPU RI, KPU Provinsi sampai KPU Kabupaten dan Kota.

Yessy menambahkan pentingnya pemahaman yang memadai dari seluruh jajaran KPU Kab/Kota tentang regulasi yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

Rapar Koordinasi yang berlangsung sampai sekitar pukul 18.00 WITA ini ditutup secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara; Ardiles Mewoh. Dalam arahan sebelum penutupan Ardiles memberi catatan 3 hal yaitu soal terkonsolidasinya hasil Bimtek Pendaftaran, Verifikasi Parpol yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 22 Juli sampai dengan 25 Juli lalu ke seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota.

Selanjutnya terkait managemen hubungan dengan stakeholder perlu dibangun secara baik dan intens tanpa mengabaikan aturan dari masing-masing lembaga. Yang ketiga dan yang penting adalah melakukan sosialisasi segera terhadap Partai Politik Calon Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD serta pemangku kepentingan lainnya.(LU-100)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *