Pemkot Tomohon dan Kejaksaan Negeri Teken Nota Kesepakatan Keadilan Restoratif

Walikota Tomohon dan Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon saat menandatangani Nota Kesepakatan. (Ist)

Tomohon, LensaUtara.id – Pemerintah Kota Tomohon bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon menandatangani Nota Kesepakatan tentang Pengawasan pelaku tindak pidana dan penyalahgunaan narkotika pasca keadilan restoratif.

Ini adalah komitmen Pemkot Tomohon untuk memberikan pembinaan dan kesempatan kerja bagi penerima manfaat keadilan restoratif sebagai wujud pemulihan yang berkeadilan dan berkemanusiaan.

Kesepakatan untuk memperkuat sinergi hukum ini diresmikan melalui penandatanganan dua Nota Kesepakatan (MoU) penting terkait pengawasan pasca-penyelesaian tindak pidana.

Kegiatan penandatanganan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 16 Oktober 2025, pukul 12.20 WITA, di Ruang Kantor Wali Kota Tomohon.

MoU ini ditandatangani langsung oleh Walikota Tomohon Caroll Senduk, S.H. dan Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, disaksikan oleh jajaran dari kedua instansi.

Walikota Tomohon dan Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon saat menandatangani Nota Kesepakatan. (Ist)

Nota Kesepakatan pertama berfokus pada Pengawasan Perilaku Tindak Pidana Pasca Keadilan Restoratif di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Tomohon. Ini menjamin pelaku yang berdamai tetap diawasi.

Sementara itu, Nota Kesepakatan kedua mengatur Pengawasan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Pasca Keadilan Restoratif Rehabilitasi. Ini bertujuan mendukung pemulihan jangka panjang bagi pengguna narkotika.

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot dan Kejari Tomohon bahwa penegakan hukum tidak hanya tentang hukuman, melainkan juga tentang pemulihan dan pencegahan pengulangan tindak pidana di masyarakat.

Turut hadir menyaksikan penandatanganan tersebut Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., serta jajaran penting Kejaksaan, termasuk Kepala Seksi Intelijen Ivan Y. V. Roring, S.H., M.H. dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Pingkan Tesalonika Wenur, S.H., M.H. (Redaksi LU)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *