Pelaku Pengguna Panah Wayer yang Menganiaya Gadis Nabila di Langowan Ditangkap Polisi

MINAHASA, LensaUtara.id – Pelaku kekerasan dengan menggunakan panah wayer/busur terhadap anak gadis asal Langowan, Minahasa, akhirnya ditangkap polisi.

Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa melalui Kepala Seksi Humas Iptu Johan Rantung mengungkapkan, pada hari Selasa 31 Januari 2023 pukul  18.00 wita telah dilakukan penangkapan  terhadap seorang lelaki a.n VALENTINO MANGARE, Alamat Tondegesan  Kecamatan Kawangkoan.

Valentino diduga sebagai pelaku sehubungan dengan kasus Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak/Penganiayaan Anak dgn mengunakan busur/panah wayer yg mengena/tertancap pada paha sebelah kanan terhadap Korban NABILA MAMESAH. Nabila adalah seorang perempuan yang masih berumur  11 Tahun, Pekerjaan Siswa, Agama Islam, Alamat Desa Amongena Dua Jaga II Kec.Langowan Timur.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekitar pukul 19.00 wita di jalan Raya Desa Amogena Satu  Kec Langowan Timur, tepatnya dikompleks pekuburan Umum Desa Amongena Satu.

Adapun kronologis upaya penangkapan telah dilakukan penyelidikan olehTIM HARIMAU Polsek Langowan dipimpin Kapolsek Langowan IPTU JR SINAGA  bersama 4 Anggota. Setelah  mendapatkan informasi dari masyarakat  terhadap identitas pelaku serta alamatnya di Desa Tondegesan Kec Kawangkoan, TIM HARIMAU  langsung menuju ke rumah Pelaku dan dilakukan penangkapan di dalam rumahnya tanpa perlawan dan langsung dibawah ke Mapolsek Langowan. Dan setelah dilakukan interogasi lelaki  tsb dengan identitas lengkap sbb: VALENTINO MANGARE umur 16 thn, pekerjaan tiada, alamat desa Tondegesan jaga II kec. Kawangkoan dan hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku saat ini telah dibawah ke Polres Minahasa oleh UNIT PPA Polres Minahasa untuk diproses sesuai perbuatannya dengan hukum yang berlaku.

Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *