Nama Jalan, Fasilitas Umum serta Penomoran Bangunan di Tomohon Dibahas

Tomohon, LensaUtara.id – Walikota Tomohon Caroll Senduk SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Tomohon, Rabu (20/3/2024).

Adapun agenda Rapat Paripurna yakni;

  1. Penyampaian Penjelasan Pimpinan Komisi II DPRD Kota Tomohon mengenai Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
  2. Penyampaian Laporan Panitia Khusus dan pendapat akhir fraksi – fraksi serta pendapat akhir Walikota Tomohon terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pedoman pemberian Nama jalan, Fasilitas umum dan Penomoran bangunan Gedung

Walikota Tomohon Caroll Senduk SH dalam sambutannya menyampaikan terimakasih serta apresiasi kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat atas kerjasama sehingga nantinya tahapan tempat dalam RANPERDA ini dapat berjalan dengan baik.

“Pemberlakuan Peraturan Daerah ini dipandang penting oleh Pemerintah Kota Tomohon dengan harapan dapat berkontribusi mewujudkan komitmen dan kepedulian perusahaan untuk berpartisipasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah,” ujarnya.

Sebagai pemerintah kota Tomohon mendukung rancangan peraturan daerah tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan, dengan harapan menjadi landasan hukum pelaksanaan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang undangan.

Selanjutnya Walikota Senduk menjelaskan pemberlakuan daerah ini tentunya diharapkan menjadi dasar hukum dalam tertibnya pemberian nama jalan, fasilitas umum dan penomoran pembangunan gedung baik yang berdasarkan kriteria umum atau berdasarkan kearifan lokal, budaya, kejadian dan karakteristik wilayah pengaturan mekanisme dan verifikasi atas usulan nama jalan, fasilitas umum dan penomoran gedung.

“Semuanya itu berfungsi sebagai filter sehingga kedepan tidak ada lagi nama jalan, fasilitas umum, nomor bangunan gedung, yang tiba tiba terpasang dan atau tidak diketahui latar belakang penamaan dan sumber inisiatifnya,” pungkasnya.

Hadir dalam rapat Paripurna, ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy J. Sundah, SE, wakil ketua DPRD Kota Tomohon Jhony Runtuwene, D.A, Sekretaris DPRD Kota Tomohon Erens Kereh AMKL, unsur Forkopimda maupun yang mewakili Sekertaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring S.E,,.M.E, dan Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *