Moniaga: Butuh Koordinasi dalam Registrasi Pangan Segar

Redaksi LensaUtara
Redaksi LensaUtara
2 menit Membaca
Kegiatan Sosialisasi Penerbitan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan oleh Dinas Pangan Daerah Sulut.(Foto: ist.)

MANADO, Lensautara.id – Dalam menjaga kualitas pangan yang sehat dan berkualitas, proses sertifikasi bahan pangan sangat perlu dilakukan. Salah satu hal yang perlu dilakukan adalah penerbitan Sertifikasi Pangan Segar.

Dalam kegiatan Sosialisasi Penerbitan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan, Kepala Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Ir. Sandra Moniaga M.Si., menekankan pentingnya program sertifikasi ini.

“Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018 tentang keamanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT),” ungkap Moniaga, di Best Western Lagoon Hotel Manado pada Kamis (23/6).

Tujuan registrasi ini menurutnya adalah untuk memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan, jaminan dan perlindungan masyarakat/konsumen, mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan penyimpangan mutu dan keamanan produk, serta meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk.

“Saya mengapresiasi kehadiran para perwakilan dinas dari kabupaten/kota serta pelaku usaha. Ini penting. karena soal registrasi PSAT masih belum banyak yang tahu,” sebutnya.

Pada kenyataannya, memang masih banyak yang belum memahami tentang sertifikasi PSAT, terutama kalangan pelaku usaha. Salah satu penyebab adalah belum maksimalnya dinas terkait dalam memberikan pemahaman terkait PSAT ini.

“Sangat perlu adanya koordinasi setiap dinas dalam memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha terkait PSAT. Apalagi saat ini registrasinya sudah secara online dan gratis,” tandas Moniaga.

Menurutnya, Dinas Pangan memiliki kewenangan untuk memproteksi pangan yang ada. Oleh karena itu, ia berharap ada kegiatan lanjutan berupa pertemuan secara berkala, guna memantapkan koordinasi antara Dinas Pangan Sulut dengan yang di Kabupaten/Kota.

Dari informasi yang diperoleh Lensautara.id, memang belum banyak pihak, terutama pelaku usaha yang mendaftarkan produk-produk pangan segarnya.

Sertikasi PSAT ini juga dibagi kewenangannya antara Dinas Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota, berdasar pada besar kecilnya usaha.

Sejumlah PSAT yang sudah disertifikasi di Sulut pun juga belum banyak jenisnya. Beras, melon, salak, tomat, papaya, cabe dan pala, adalah beberapa komoditi yang sudah tersertifikasi dan sempat dipamerkan dalam kegiatan Acara Peringatan Hari Keamanan Pangan Dunia 2022 lalu.(and)

Bagikan Artikel ini
Tinggalkan ulasan

Liputan Khusus

Berita, Update, Preview Pertandingan

selama Piala Dunia 2022 Qatar hanya di LensaUtara.id

adbanner