AMURANG, LensaUtara.id – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Amurang melakukan pemutusan hubungan aliran listrik di Kantor Pelabuhan Amurang, Jumat (24/06).
Menurut Kepala PLN Amurang Frits Suban, pemutusan aliran listrik di Kantor Pelabuhan Amurang ini sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
“Kami melakukan pemutusan hubungan listrik, sudah melalui prosedur yang ada, melalui invoice kami sudah kirimkan ke pihak pelabuhan dalam hal ini Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Verra Y. Lasut, M.Ap., M.Si., dan kepada Bendahara, tapi mereka mengabaikan dan mereka mengatakan masih menunggu proses keuangan,” ungkapnya.
Akibat pemutusan aliran listrik oleh pihak PLN, Kantor Pelabuhan Amurang tampak sunyi sepi. Pemutusan aliran listrik dilakukan sementara para pegawai yang ada masih bekerja.
Pihak PLN Amurang kembali menegaskan bahwa proses pemutusan aliran listrik ini sudah sesuai aturan.
“Kami pihak PLN sudah melakukan sesuai aturan dan kami berusaha untuk melayani yang terbaik, dan masalah pemutusan arus listrik, itu kami ‘Pukul Rata’ tak memandang bangunan masyarakat atau bangunan pemerintah, karena kami juga punya aturan. Jangan sampai masyarakat menilai kami tebang pilih,” tuturnya.
Terpisah, salah satu pegawai yang ada di Kantor Pelabuhan Amurang membenarkan pemutusan aliran listrik di kantor ini.
“Kami sementara bekerja tiba-tiba listrik padam. Kami memang menyadari bahwa pihak kantor pelabuhan sudah ada keterlambatan dalam pembayaran biaya listrik, dan kemungkinan yang akan dibayar adalah sebanyak 2,5 juta rupiah,” ujar salah seorang pegawai yang meminta namanya tidak disebutkan.
Dari sejumlah informasi yang berhasil dihimpun, Kadis Perhubungan Kabupaten Minsel memang sudah mengetahui akan tunggakan ini, tapi tidak menanggapi serius, padahal invoice dari PLN sebagai pemberitahuan kepada pihak kantor perhubungan dalam hal ini Kadis Verra Y. Lasut M.Ap., M.Si., tapi tidak digubris.
Demikian juga saat LensaUtara.id mencoba menghubungi Kadis Perhubungan Kabupaten Minsel melalui sambungan telpon dan WA di nomor di nomor 08124309**** yang bersangkutan enggan untuk mengangkat panggilan telpon ataupun membalas pesan melalui aplikasi WhatsApp yang sudah dibacanya.(denny)