JAKARTA, LensaUtara.id – Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial Sunarto mengatakan kegiatan MARI Mendengar Jurnalis Pengadilan untuk menggali informasi tentang keluhan atau aspirasi masyarakat pencari keadilan melalui melalui media massa (pers).
“MA ingin memperoleh informasi yang riil dari yang diundang, dan saat ini rekan-rekan jurnalis,” kata Sunarto di Jakarta, Jumat.
Sunarto membutuhkan keberadaan pers karena mereka lebih dekat dengan masyarakat pencari keadilan yang nantinya berhubungan langsung dengan Mahkamah Agung.
“Jadi, salah satu yang mewakili masyarakat pencari keadilan adalah rekan-rekan pers,” kata Sunarto.
Setelah mendengar dan mendapatkan masukan dari media massa, kata dia, Mahkamah Agung akan menganalisis, kemudian menuangkan dalam rapat kebijakan.
Ke depan, tidak hanya awak media massa, Mahkamah Agung juga akan mengundang pihak-pihak yang berkaitan dengan para pencari keadilan, misalnya pengacara.
Dari pertemuan tersebut, Mahkamah Agung menyimpulkan terdapat beberapa masalah atau kendala yang selama ini terjadi di lingkup peradilan hukum itu, salah satunya komunikasi yang kurang maksimal antara Mahkamah Agung dan jurnalis.
Secara umum, lanjut dia, MARI Mendengar Jurnalis Pengadilan juga tidak lepas dari upaya mencapai visi menjadi badan peradilan yang berwibawa. Apalagi, Mahkamah Agung telah memiliki cetak biru pembaruan peradilan sejak 2003, kemudian memperbaruinya pada tahun 2010.
Cetak biru pembaruan pada saat itu, kata dia, tersusun dengan kontribusi besar dari masyarakat sipil, bukan sekadar memuat aspirasi internal Mahkamah Agung.
Ia menegaskan bahwa oeran serta masyarakat itu untuk mendekatkan Mahkamah Agung dengan ekspektasi dan aspirasi publik, sekaligus upaya memperoleh kepercayaan publik.