Pelaksanaan konferensi pers dari Pemkot Tomohon. (Foto ino)
TOMOHON, LensaUtara.id – Dengan naiknya status Gunung Lokon dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga), maka Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon mengeluarkan pembatasan aktifitas warga dan tempat usaha.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulagan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tomohon Hengky Supit, dalam konferensi pers, Rabu (13/11/2024).
“Selain larangan pendakian di Gunung Lokon, juga dilakukan pembatasan aktifitas warga dan tempat-tempat usaha, di radius tiga kilometer dari kawah gunung Lokon,” jelasnya.
Lebih lanjut, Supit menuturkan bahwa Pemkot Tomohon sudah mengeluarkan surat edaran secara resmi mengenai hal ini, dimana di kaki Gunung Lokon juga terdapat beberapa tempat usaha seperti rumah makan dan sebagainya, dimana telah direkomendasikan untuk tidak dulu beraktifitas seperti biasa.
“Terkait akan aktifitas galian C juga sudah diberikan pemberitahuan mengenai hal ini. Pemerintah berharap agar masyarakat dan para pendaki bisa memahami soal hal ini dan jangan mencoba coba untuk melanggarnya,” pintanya.
Kegiatan konferensi pers ini turut dihadiri Kabag Prokopim Pemkot Tomohon, Christo Kalumata dan seluruh wartawan Biro Tomohon. (ino)