MINAHASA, LensaUtara.id – Pada Senin, 7 November 2022, di Desa Kalasey Dua, Minahasa telah terjadi penggusuran paksa oleh Pemprov Sulawesi Utara dan ratusan aparat kepolisian di lahan garapan petani Desa Kalasey Dua.
LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Manado dalam pernyataan pers mengungkapkan, sampai pukul 15:10 WITA, kurang lebih 14 orang ditangkap secara sewenang-wenang dan dibawa ke Polresta Manado di antaranya petani, mahasiswa dan PBH LBH Manado.
Sejak pukul 10:00 WITA, aparat kepolisian dan Satpol PP memaksa masuk ke lahan petani untuk melakukan penggusuran. Petani yang menolak kehadiran tersebut memblokade jalan, tetapi aparat kepolisian tetap memaksa dengan tindakan represif kepada massa aksi sehingga ada beberapa yang mengalami luka-luka di bagian leher dan tangan kiri.
telah terjadi penggusuran paksa oleh Pemprov Sulawesi Utara dan ratusan aparat kepolisian di lahan garapan petani (Sumber: ist.)
Pemprov Sulut dalam hal ini Gubernur tidak taat terhadap hukum, bahwa lahan tersebut masih dalam proses upaya hukum kasasi bahkan belum ada putusan untuk melakukan eksekusi, akan tetapi Pemprov yang menggunakan aparat dengan menggunakan senjata api lengkap memaksa masuk dan beberapa kali menembakkan gas air mata kepada masa aksi. Bahkan, ada salah anggota polisi yang terekam mengeluarkan caci maki terhadap petani.
Hingga saat ini masih ada beberapa warga dan mahasiswa yang terus kejar dan ditangkap oleh aparat Kepolisian dan Satpol PP secara represif dengan menggunakan kekerasan. Bahkan Posko Petani Desa Kalasey Dua dihancurkan sehingga beberapa mahasiswa dan petani harus berlari ke dalam hutan untuk menyelamatkan diri. Beberapa yang ditangkap terus bertambah berjumlah kurang lebih 40 orang dan dibawa ke Polresta Manado.
Maka untuk itu LBH Manado menuntut:
- Hentikan Penggusuran Paksa di Desa Kalasey Dua, Minahasa;
- Tarik Aparat Kepolisian dan hentikan intimidasi kepada petani, mahasiswa, dan pendamping hukum;
- Bebaskan petani, mahasiswa dan PBH LBH Manado yang ditangkap dan dibawa ke Polresta Manado.
Bagi warga atau pihak yang berkepentingan dengan kasus ini, dapat menghubungi LBH Manado dengan CP (contak person):
Frank T. Kahiking: +62 813-4623-3823 (LBH Manado) atau Zainal Arifin : +62 813-9128-2443 (YLBHI).
Semua masalah bisa diatasi dengan solusi yang menguntungkan semua pihak