KPU Tomohon: Ini 8 Lokasi Bisa Digunakan Parpol untuk Kampanye

Tomohon, LensaUtara.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menggelar kegiatan Sosialisasi Kampanye Rapat Umum dan Kampanye Iklan, Media Massa, Media Cetak, Media Elektronik dan Media Daring Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, (19/1/2024) di Aula KPU Kota Tomohon.

Plh Ketua KPU Kota Tomohon Youne YP Simangunsong didampingi Komisioner KPU Kota Tomohon Rojer R Datu membuka secara resmi kegiatan ini.

‘’Kami menyusun jadwal dan lokasi kampanye ini berdasarkan Berita Acara Nomor 48/PL.01.6-BA/7173/2/2024 tentang Hasil Rapat Koordinasi Terkait Persiapan Kampanye Rapat Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tomohon pada Pemilihan Umum Tahun 2024,’’ujar Rojer

Komisioner KPU Tomohon saat melakukan Sosialisasi Kampanye Rapat Umum. (foto: armando)

“Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 terdapat 8 Lokasi yang bisa digunakan oleh Partai Politik”tambahnya

Adapun 8 Lokasi Lokasi Kampanye Rapat Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 diantaranya.

  1. Lapangan Kelurahan Rurukan untuk Kecamatan Tomohon Timur dan Tomohon Tengah
  2. Lapangan Kelurahan Paslaten Satu untuk Kecamatan Tomohon Timur dan Tomohon Tengah
  3. Lapangan Kelurahan Lansot untuk Kecamatan Tomohon Selatan
  4. Lapangan Tumatangtang Satu untuk Kecamatan Tomohon Selatan
  5. Lapangan Taratara Satu untuk Kecamatan Tomohon Barat
  6. Lapangan Woloan Tiga untuk Kecamatan Tomohon Barat
  7. Lapangan Ir Dim Sondak untuk Kecamatan Tomohon Utara
  8. Lapangan Wailan untuk Kecamatan Tomohon Utara

Dalam kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan partai politik, Polres Tomohon, Kejaksaan Negeri Tomohon, Bawaslu Tomohon, maupun unsur Pemerintah Kota Tomohon dan awak media.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *