Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara membuka masa tanggapan dan masukan atas Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diplenokan sebelumnya.(Goto: ist.)
Manado, LensaUtara.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara membuka masa tanggapan dan masukan atas Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diplenokan sebelumnya.
Periode memberikan tanggapan dan masukan tersebut dilakukan mulai tanggal 18 Agustus-27 Agustus 2024.
Untuk mengakses Formulir Model – A Tanggapan caranya hanya dengan melakukan scan barcode.
Hasil tanggapan dan masukan tersebut disampaikan kepada PPS dengan menyerahkan salinan KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD dari pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki serta mengisi formulir Model – A Tanggapan.
Rapat pleno terbuka tersebut dibuka oleh Kenly Poluan, diawali dengan memaparkan secara singkat tentang PKPU No 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 nanti.
Penjelasan berikutnya terkait dengan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024.
Dari rapat pleno tersebut diharapkan dapat menghasilkan suatu data yang murni di lapangan sehingga bisa mendapatkan data pemilih yang valid.
Pembacaan hasil rekapitulasi DPS per kabupaten/kota tersebut langsung ditanggapi dan diberi masukan oleh Bawaslu Provinsi Sulut.
Bawaslu menekankan pentingnya sinkronisasi data sebelum penetapan DPS.
Penetapan DPS tersebut dituangkan lewat penandatanganan berita acara Nomor 201/PL.02.1-BA/71/3/2024 tentang Rekapitulasi Tingkat Provinsi Sulawesi Utara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 yang dilanjutkan dengan penyerahan salinan keputusan tentang DPS oleh Ketua KPU Sulut.
Hadir dalam Rapat Pleno Terbuka adalah Bawaslu dan Forkopimda Sulut serta pemangku kepentingan terkait, partai politik dan media.