Tomohon, LensaUtara.id – 15 Januari 2024 atau tepatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara menjadi batas akhir kesempatan yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon kepada masyarakat untuk mengurus dokumen pindah.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Tomohon Arinny Y Poli menjelaskan, untuk deadline 30 hari sebelum hari pemungutan suara harus memenuhi keadaan tertentu.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu :
1) Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
2) Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
3) Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti
4) Menjalani rehabilitasi narkoba.
5) Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
6) Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
7) Pindah domisili.
8) Tertimpa bencana alam.
9) Bekerja di luar domisilinya.
Selanjutny Arinny Poli mengatakan, untuk mengurus pindah memilih diimbau yang bersangkutan supaya pastikan namanya terdaftar di dalam DPT. Cek di https://ww.cekdptonline.kpu.go.id.
“Dokumen persyaratan yaitu KTP Elektronik, Kartu Keluarga, dan Dokumen bukti dukung alasan pindah memilih,” jelasnya.
“dokumen persyaratan silakan dibawa ke posko layanan pindah memilih PPS, PPK atau KPU Kab/Kota daerah asal/tujuan, dengan membawa dokumen persyaratan untuk mendapatkan Formulir Model A-Surat Pindah Memilih dan Dokumen Kependudukan.”tambahnya.