Kinerja Erick Thohir Sebagai Ketum PSSI Dongkrak Elektabilitas Cawapres

Redaksi LensaUtara
Redaksi LensaUtara
2 menit Membaca
Ketua Umum PSSI Erick Thohir (kanan) bersama legenda sepak bola dunia Marco Materazzi (tengah) dan Eric Abidal (kiri).(Foto: ist.)

Jakarta, LensaUtara.id – Pengamat politik dari Populi Center Rafif Pamenang Imawan menilai kinerja baik Erick Thohir sebagai Ketua Umum PSSI menjadi salah satu faktor utama yang mendongkrak elektabilitasnya sebagai calon wakil presiden (cawapres).

“Panggung utamanya, Erick Thohir berhasil jadi Ketum PSSI. Kemudian dengan agenda serta reformasi yang ia jalankan untuk PSSI, hal itu mendongrak elektabilitasnya,” kata Rafif, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Hal tersebut, lanjut dia, dapat dilihat dalam hasil survei dari Populi Center pada periode 4–12 Mei 2023 yang menunjukkan bahwa elektabilitas Erick Thohir berhasil menempati posisi teratas sebagai cawapres dengan perolehan sebesar 10,4 persen.

Rafif menambahkan elektabilitas Erick Thohir yang menduduki posisi puncak itu juga tidak terlepas dari keberadaan dukungan besar masyarakat. Menurutnya, Menteri BUMN itu mampu mendapatkan dukungan besar karena adanya penilaian positif dari berbagai kalangan masyarakat.

“Sosok Erick Thohir yang berangkat dari pengusaha, pernah memegang Inter Milan, artinya juga ada harapan reformasi yang cukup besar (dari masyarakat),” tambah dia.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Bagikan Artikel ini
Tinggalkan ulasan

Liputan Khusus

Berita, Update, Preview Pertandingan

selama Piala Dunia 2022 Qatar hanya di LensaUtara.id

adbanner