Manado, LensaUtara.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) telah melakukan penghentian penuntutan terhadap 70 perkara berdasarkan keadilan restoratif, dari Januari hingga 10 Juli tahun 2023.
“Penyelesaian puluhan perkara berdasarkan keadilan restoratif itu, tersebar di wilayah hukum Kejati Sulut,” kata Wakil Kepala Kejati Sulut Sila Pulungan, saat memberikan keterangan pers mengenai capaian kinerja Kejati Sulut periode Januari hingga Juli 2023, Sabtu, di Manado.
Pada penyampaian kinerja bertepatan dengan Hari Bhakti Adhiyaksa ke-63, Sila Pulungan didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Hartono, Asisten Intelijen Marthen Tandi, Asisten Pembinaan Dasplin.
Kemudian Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar, Asisten Pengawasan Fatkhuri, Asisten Perdata dan TUN Rivo Medellu, Asisten Pidana Militer Kolonel Laut Elly Sumampouw dan Kasi Penkum Theodorus Rumampuk.
Sila Pulungan mengatakan dalam penghentian penuntutan tersebut, juga berdasarkan persetujuan Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Dalam penghentian penuntutan tersebut ada mekanismenya dan memenuhi beberapa persyaratan.
“Tidak semua perkara dilakukan penghentian berdasarkan keadilan restoratif, tetapi ada ketentuannya seperti ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” katanya.
Dia menambahkan selain itu, dalam mendukung pelaksanaan keadilan restoratif tersebut, Kejati Sulut memiliki tujuh rumah restorative justice.
“Tujuh rumah restorative justice tersebut tersebar pada sejumlah kabupaten dan kota di Sulut,” katanya.
Selain itu, lanjut Sila Pulungan, di bidang tindak pidana umum selama Januari hingga Juli 2023, Kejati Sulut telah menerima SPDP sebanyak 190 SPDP, diselesaikan sebanyak 132 SPDP.
Selama kurun waktu tersebut telah menerima perkara tahap I sebanyak 132 perkara dan tahap II sebanyak 110 perkara.
Serta juga telah melakukan upaya hukum banding sebanyak 65 perkara, upaya hukum kasasi sebanyak 32 perkara, sedangkan untuk peninjauan kembali sebanyak satu perkara.