Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sulawesi Utara memusnahkan sebanyak 144 ekor ayam yang tidak dilengkapi dokumen karantina berupa sertifikat kesehatan dari negara asalnya, Filipina.(Foto: ist.)
Manado, LensaUtara.id – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sulawesi Utara memusnahkan sebanyak 144 ekor ayam yang tidak dilengkapi dokumen karantina berupa sertifikat kesehatan dari negara asalnya, Filipina.
“Pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk mencegah penularan penyakit Avian Influenza (AI) atau flu burung dari ayam yang masuk secara ilegal ke wilayah perbatasan NKRI, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara,” kata Kepala Karantina Sulawesi Utara, I Wayan Kertanegara di Manado, Rabu.
Wayan menjelaskan, ayam berjenis ras Filipina dimusnahkan karena tidak melewati tindakan karantina dari negara asal.
“Kondisi kesehatannya tidak terjamin dan berpotensi membawa hama dan penyakit hewan karantina yang bisa menular pada manusia. Pemusnahan ini merupakan implementasi penegakan hukum terhadap Pasal 48 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” ujarnya.
Menurut keterangan ‘Immediate notification World Organisation for Animal Health’ (OIE) atau organisasi kesehatan hewan dunia, kata dia, Filipina dinyatakan mengalami ‘Highly Pathogenic Avian Influenza’ (HPAI) atau flu burung berisiko tinggi sejak 2020 lalu.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, melalui Surat Edaran Kepala Badan Karantina nomor 5816 tentang Kewaspadaan terhadap Lalu Lintas Unggas dan Produk segar dari daerah/negara kasus/wabah HPAI Subtipe H5N1, seluruh petugas karantina diinstruksikan untuk melakukan penolakan atau pemusnahan terhadap komoditi unggas dan produk unggas dari Filipina.
“Tindakan tegas ini sejalan dengan arahan Kepala Barantin, Sahat M Panggabean bahwa karantina bertindak sebagai border protection, dan wajib mengawasi lalu lintas hewan, ikan dan tumbuhan dengan ketat di tempat pemasukan dan pengeluaran agar tidak ada penyakit yang lolos masuk ke wilayah NKRI. Pemusnahan tersebut merupakan tindakan tegas dengan memastikan seluruh prosedur karantina dilakukan secara ketat,” ujar Wayan.